BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Terbukti Gelapkan Mobil, Oknum di Polda Sulbar Sanksi PTDH

    Jun 26 2025

    Polda Sulbar.(F/Indigo)

    Mamuju, IndigoNews | Oknum perwira Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Rahman Arif alias RA dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di kasus penipuan dan penggelapan mobil milik wanita di Jakarta. AKBP RA kini mengajukan banding atas putusan tersebut.

    AKBP RA diadukan oleh wanita berinisial A terkait penipuan dan penggelapan mobil ke Propam Mabes Polri. Perwira polisi itu kemudian menjalani sidang etik pada Mei 2025 dengan keputusan PTDH.

    “Sidang kode etik yang bersangkutan memang benar sudah dilakukan, dengan keputusan PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Eko Suroso saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5/2025).

    AKBP RA disebut tengah menempuh upaya banding atas putusan itu. Namun Eko mengaku belum mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut.

    “Saat ini yang bersangkutan melakukan upaya banding. Itu yang kami tahu,” terangnya.

    Di sisi lain, AKBP RA sebelumnya juga telah menjalani sidang etik di Polda Sulbar atas laporan wanita asal Jakarta bernama Siti Nurhasanah di penggelapan mobil dan pengancaman. AKBP RA yang mengikuti sidang etik pada akhir Desember 2024 dikenakan sanksi demosi.

    “Pernah saat itu (disidang etik di Polda Sulbar dan sanskinya demosi),” kata Eko.

    Untuk diketahui, AKBP RA dilaporkan ke Propam atas tuduhan melakukan pengancaman terhadap Siti Nurhasana. Pelapor mengaku diancam saat menagih cicilan mobil kepada AKBP RA.

    Siti Nurhasana menjelaskan AKBP RA mulanya membeli mobil Toyota Rush miliknya dengan perjanjian sambung cicilan di Jakarta. Namun di tengah perjalanan, AKBP RA tidak membayar cicilan mobil tersebut yang membuat korban terus dihubungi perusahaan leasing.

    “Januari sampai Mei 2024, di bulan Juni saya menagih-menagih, saya minta dilunaskan itu mobil karena atas nama saya, sebelumnya saya sudah minta untuk take over resmi, diminta pindah tangankan secara resmi, tapi dia (AKBP RA) bilang nama saya sudah jelek jadi tidak bisa kredit,” kata Siti kepada wartawan, Rabu (9/10).

    AKBP RA Sempat Bolos 2 Bulan

    AKBP RA yang sebelumnya menjabat Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar sempat dilaporkan dua bulan tidak masuk kerja. AKBP RA tidak masuk dinas usai dilaporkan ke Propam gegara diduga mengancam wanita, Siti Nurhasana yang menagih cicilan mobil oknum perwira tersebut.

    “(Pelanggaran) disiplinnya ada, dia nggak masuk-masuk (kerja),” ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudhantara kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

    Budi menyebut AKBP RA sebelumnya sempat izin berobat selama 1 bulan. Namun setelah masa izin berakhir, AKBP RA tak lagi masuk berkantor selama 2 bulan tanpa pemberitahuan

    “Dia itu menggunakan alasan sakit tapi tidak didukung surat keterangan, izinnya 30 hari, dia nggak masuk 90 hari,” terangnya.

     

     

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Pria di Mamuju Curi Emas Tetangga Demi B...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Seorang pria berinisial FDK (30) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah ...

    HMI Manakarra Bongkar Dugaan Pungli Kapa...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarr...

    Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergu...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kemenkum Sulbar: Sentra KI Miliki Peran ...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai ...

    Pemilik Dapur Korban Suspend Gugat Badan...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Badan Gizi Nasional (BGN) resmi digugat oleh pemilik dua dapur program Makan Be...

    Kemenkum Sulbar Tingkatkan Literasi Huku...

    by Jun 24 2026

    Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berupaya memperluas p...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Cipayung Plus Sulbar Kecam Dugaan Represif Apar...


    Mamuju, IndigoNews | Aliansi Cipayung Plus Sulawesi Barat Bergerak mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terh...

    24 Jun 2026

    Sulbar Miliki Potensi Wisata Melimpah, Ini yang...


    MAMUJU, IndigoNews |  – Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar kegiatan pengembangan daya tarik wisata yang bertajuk...

    30 Nov 2024

    Sehari Pencoblosan, KPU Mamuju Bakar Kertas Sua...


    MAMUJU, IndigoNews | Jelang sehari terlaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024, KPU Kabupaten Mamuju, melakukan pengh...

    26 Nov 2024

    PT WKSM Diduga Kuasai 115 Hektare Lahan di Luar...


    Mamuju, IndigoNews | Tabir dugaan praktik ilegal dan ketidakadilan yang dilakukan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) terhadap warga Tobada...

    21 Apr 2026

    Strategi “Dua Jalur” Pemprov Sulbar...


    MAMUJU, IndigoNews | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, secara resmi membuka Event Jiwa Wastra Sulbar, J...

    18 Apr 2026

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!