BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • PH : Minta Oknum Anggota Polda Sulbar Berpangkat AKBP Tindak Tegas

    Nov 23 2024

    pengacara korban Ardin Firanata, berikan keterangan pers usai dari Polda Sulbar.(F/Wahyu)

    MAMUJU, IndigoNews | Kasus Perwira Menengah salah seorang anggota Polda Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP RA, yang namanya sudah lama bergulir di meja penyidik Bid Propam Polda Sulbar.

    Diketahui sang Polisi berpangkat AKBP dilaporkan oleh korban atas nama Siti Nurhasanah atas dugaan kasus pelanggaran Kode Etik dan dugaan kasus pengancaman di Media Sosial (Medsos) serta dugaan kasus penggelapan.

    Sampai saat ini, penanganan kasus ini masih bergulir di Bidang pelanggaran kode etik Polda Sulbar dan sampai saat ini masih agenda pemeriksaan saksi termasuk saksi pelapor.

    Melalui Penasehat Hukum (PH) korban Ardin Firanata menerangkan bahwa telah selesai dilakukan pemeriksaan saksi pada hari Jum’at,22 November 2024 di Polda Sulawesi Barat.

    “Alhamdulillah hari ini klien kami sudah dilangsungkan atau sudah selesai dilakukan pemeriksaan dalam kedudukannya sebagai saksi” terang Ardin Firanata, pengacara korban saat ditemui wartawan. Jumat kemarin dislaah satu Warkop di Mamuju.

    Pihak korban yang datang dari Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, juga menghadirkan saksi dalam kasus pelanggaran kode etik ini.

    Selain itu, Ardin juga menambahkan pihaknya juga melayangkan surat kepada Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sulawesi Barat. Dia menerangkan bahwa tembusan dari surat itu akan ditembuskan kepada Kabid propam Polda Sulawesi Barat, Mabes Polri dan Kadiv Propam Polri.

    “pokok surat kami terkait tentang perihal permohonan hukum dan keadilan atas proses pelanggaran kode etik kepolisian yang diduga dilakukan oleh AKBP RA kaitannya dengan aduan aduan kode etik kami pada tanggal 15 September 2024 ” tegasnya

    Agenda selanjutnya dari perjalanan kasus ini yaitu Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sulbar akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada terduga pelanggar etik dalam hal ini AKBP RA.

    Lanjut Ardan menambahkan jika Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sulawesi Barat tidak mengadili terduga pelaku pelanggaran kode etik sesuai dengan hukum yang ada, maka pihaknya akan melakukan adukan etik baru.

    “yang kami perlu lakukan adalah melakukan aduan etik baru terkait pasal yang tidak diakomodir” pungkasnya.

    Korban yang juga hadir mengharapkan terduga pelaku AKBP RA harus ditindak dengan tegas dan seadil-adilnya dengan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.

    Korban merasa mengalami dampak psikologis dari kejadian tersebut. Dia juga merasa bahwa namanya sudah tercemar akibat tidak adanya pertanggung jawaban dari AKBP RA baik di BI checking dan di tempat kerjanya.

    “Psikologi saya sangat terganggu karena yang ditagih di sini oleh depkolektor adalah saya, dan bahkan nama saya di BI checking sudah sudah jelek, bahkan di kantor juga nama saya sudah tercemar ada hutang karena ada kolektor sudah ke kantor saya” terang Siti Nurhasanah

    Pewarta IndigoNews : Ananda W.

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Lapas Polewali: Warga Binaan Mengaku Rek...

    by Jun 26 2026

    Polewali Mandar, IndigoNews | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali menyampaikan hasil p...

    Pria di Mamuju Curi Emas Tetangga Demi B...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Seorang pria berinisial FDK (30) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah ...

    HMI Manakarra Bongkar Dugaan Pungli Kapa...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarr...

    Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergu...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kemenkum Sulbar: Sentra KI Miliki Peran ...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai ...

    Pemilik Dapur Korban Suspend Gugat Badan...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Badan Gizi Nasional (BGN) resmi digugat oleh pemilik dua dapur program Makan Be...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Susun RKPD 2027, Gubernur Sulbar Dorong Penguat...


    Mamuju, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menggelar Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) Forum Lintas Perangkat Daerah,...

    13 Mar 2026

    Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Posbankum Bantu...


    Majene, 11 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memastikan keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan benar-b...

    11 Feb 2026

    DP3AP2KB Mateng Edukasi Pola Asuh Anak Positif


    Mamuju Tengah, IndigoNews |  Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Penge...

    10 Apr 2025

    Pajak Kendaraan Jadi Fokus Dishub Sulbar Tingka...


    Mamuju, IndigoNews| Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang membahas kepatuh...

    16 Okt 2025

    Kemenkumham Sulbar: SPIP Terintegrasi Perkuat T...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Pengendalian Int...

    12 Mei 2026

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!