Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat berkomitmen penuh dalam memperkuat efektivitas birokrasi melalui penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) Level n.
Hal ini dipandang sebagai instrumen vital untuk menciptakan prosedur kerja yang lebih terukur dan terintegrasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyatakan bahwa pemetaan di level ini akan menjadi fondasi utama dalam merumuskan Standard Operating Procedure (SOP) yang lebih aplikatif.
“Penyusunan Probis Level n ini krusial karena sifatnya yang sangat teknis. Ini akan memudahkan kita dalam menata kelembagaan agar lebih operasional di lapangan,” tegas Saefur usai mengikuti Kick-Off Meeting Penyusunan Peta Proses Bisnis Level n secara virtual dari Ruang Rapat Oemar Seno Adji, Senin (11/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa dari total 565 proses yang ada pada Probis Level 2, sebanyak 425 proses dapat segera dikonversi menjadi SOP.
Sementara itu, 140 proses sisanya memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui klasifikasi Probis Level n sebelum diturunkan ke tahap teknis.
Penyusunan ini dijadwalkan berlangsung secara intensif selama lima minggu, terhitung sejak 11 Mei hingga 15 Juni 2026.
Skemanya melibatkan 12 sesi Focus Group Discussion (FGD), yang mengombinasikan 9 pertemuan tatap muka dan 3 sesi daring.
Guna memastikan keselarasan layanan, perwakilan Kantor Wilayah akan terlibat aktif dalam pembahasan proses bisnis yang bersifat lintas sektoral. Fokus utamanya mencakup:
- Layanan teknis dan sosialisasi Kekayaan Intelektual.
- Integrasi layanan publik antar unit.
- Mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
- Tata kelola kerja sama di bidang kesekretariatan.
Pihak pusat menetapkan target yang cukup ambisius. Seluruh rangkaian penyusunan dokumen harus rampung pada pertengahan Juni, mengingat laporan final ditargetkan sudah naik cetak sebelum tanggal 30 Juni 2026.
Kanwil Kemenkum Sulbar pun bersiap mengikuti jadwal lanjutan per unit yang akan didistribusikan secara digital dalam waktu dekat.
No comments yet.