IndigoNews • Jun 20 2025

Kantor Bupati Mamasa. (Foto/Printilan )
MAMASA, indigonews | Dugaan perbuatan culas korupsi pembebasan lahan pasar di Kabupaten Mamasa senilai 5,7 Miliar APBD tahun 2024, dikabarkan penyidik Tipikor Kejati Sulbar, telah menemukan dua alat bukti. Dan kasus ini potensi merugikan keuangan negara.
Hal ini, penanganan dugaan kasus rasuah telah ditingkatkan naik ke penyidikan, sembari mencari siapa aktor utama yang bertanggung jawab pada kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan pasar modern Mamasa.
Asben selaku Kasi Penkum Kejati Sulbar mengaku, membenarkan bahwa kasus pengadaan lahan pasar Mamasa, penyidik telah melakukan pendalaman penanganan kasus pada pembelian lahan untuk pasar modern di Pasar Mamasa. Dan penyidik tidak main – main, dua alat bukti telah dikantongi untuk menjerat siapa dalang pada proyek pengadaan lahan pasar dengan anggaran 5.7 Miliar itu.
“ Kasus ini kita masih kebut nich, kan kasusnya sudah kita temukan dua alat bukti. Cuman soal siapa pelakunya, kita masih cari nich, siapa yang paling berperan disitu.” ungkapnya kepada wartawan indigonews.co.id
Lanjut kata dia, kasus pengadaan lahan pasar Mamasa ini, penyidik menemukan fakta baru yakni ada syarat yang belum dipenuhi tetapi sudah dibayarkan lunas, sehingga saat ini lahan tersebut secara hukum belum bisa menjadi milik Pemda Mamasa karena belum dilakukan pelepasan hak.
“ Jadi, Pemkab Mamasa telah menggelontorkan uang miliaran untuk pembelian lahan pasar untuk modern Mamasa, sementara objeknya belum bisa dikuasai secara hukum, itu modusnya. Makanya kita dalami dulu siapa yang berperan penting dalam kasus ini, “ jelasnya.
Masih dia, sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan adalah para pejabat terkait. Diantaranya para Tim pembebasan lahan, tim satuan kerja ( Satker ) hingga pejabat yang mengetahui proses keluar masuknya uang.
Senada dengan Kajati Sulbar dalam pres rilisnya belum lama ini menyebutkan, bahwa adanya pemanggilan sejumlah pihak oleh kejaksaan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan, dan diharapkan tidak disalah artikan atau dianggap mengganggu.
“Jadi pendalaman kasus ini kita sudah panggil beberapa orang untuk memberi keterangan, olehnya kami berharap jangan merasa terganggu dengan pemanggilan. Karena pernah saya baca di media ada yang merasa terganggu, kami himbau Pemkab jangan merasa terganggu karena ini adalah memang untuk kepentingan penyidikan karena keterangannya kita butuhkan. Janganlah underestimate ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamasa, IndigoNews | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat terus menggenjot peni...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengungkap praktik pertambanga...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengambil langkah tegas terhadap aktivi...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang pria berinisial MJ (56) yang did...
Mamuju, IndigoNews | Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan tindak pidana rudapaksa dan ...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil menangkap seorang Daftar Penca...
Majene, IndigoNews | Draft Daftar Temuan Desa Tahun 2023 yang ditandatangani Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Majene, Fauzan, beredar luas d...
Sulbar, IndigoNews | Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Sulawesi Barat kembali membuahkan hasil. Tim Subdit II Ditnarkoba Polda Sulbar ber...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menaruh perhatian serius terhadap tingginya angka penyalahgunaan narkoba yang ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, menekankan pentingnya men...
Mamuju, IndigoNews | Sebanyak 28 aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat resmi dimutasi...

No comments yet.