Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perusakan lingkungan di wilayah Sulawesi Barat. Sebanyak tiga unit alat berat jenis excavator yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) resmi disita dari kawasan Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sabtu (25/4/26).
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan, membenarkan adanya upaya paksa penyitaan alat berat tersebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penambangan liar yang merugikan negara.
“Waalaikumsalam, iya informasi tersebut benar,” ujar Ferdyan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu siang.
Sementara itu Ketiga excavator tersebut kini diamankan di tempat penyimpanan barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, serta UU Perlindungan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, atau lebih berat jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan parah.
Pewarta IndigoNews : Nazaruddin Bani
No comments yet.