BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Calon Gubernur Sulbar Suhardi Duka Dilaporkan Bawaslu

    Nov 27 2024

    warga Mamuju, mendatangi kantor Bawaslu Prov Sulbar, untuk buat laporan dugaan pelanggaran Pemilu.(F/Net)

    SULBAR, indigonews | Calon Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), dilaporkan ke Bawaslu Sulawesi Barat ( Sulbar ), atas dugaan terjadinya pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar.

    Laporan tersebut dilakukan oleh Akriadi, SH. Selaku warga Mamuju.

    “Kami resmi laporkan Suhardi Duka ke Bawaslu Sulawesi Barat, lantaran diduga melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial” ujar Akriadi dalam rilisnya kepada sejumlah media, Rabu, (27/11/2024).

    Ia menjelaskan pada tanggal 26 November 2024 kemarin, melalui media sosial instagram resminya ditemukan ada postingan video kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 3 atas nama pasangan Suhardi Duka dan Salim S Mengga.

    “Dalam kegiatan tersebut, kami menemukan akun resmi atas nama Suhardi Duka, memposting video yang memuat ajakan (kampanye) untuk mencoblos nomor urut 3, gambar yang diposting tersebut merupakan gambar pasangan calon, ”ungkapnya.

    Menurut dia, dalam video tersebut termuat foto Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 yang sering digunakan sebagai alat peraga kampanye di berbagai tempat.

    “Akun instagram atas nama Suhardi Duka berkampanye dimana dalam video itu diduga mengajak untuk mencoblos foto pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 3 dan foto tersebut sering digunakan sebagai alat peraga saat berkampanye,”jelasnya.

    Karena itu, tindakan Terlapor merupakan perbuatan yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

    “Dalam Rumusan Pasal 187 ayat (1) berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
    rupiah). ,”cetusnya.

    Terkait laporan Akriadi sebagai warga Mamuju itu, media ini mencoba melayangkan konfirmasi kepada Bawaslu Provinsi Sulbar.

    Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrun Muhayyang kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya laporan masuk ke Bawaslu.

    Dia menyebutan, pelapornya atas nama Akriadi seorang warga Mamuju dan terlapornya adalah Suhardi Duka yang tak lain calon Gubernur Sulbar.

    Menurut pelapor, bahwa ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh terlapor dimana diduga melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial ( Medsos )

    ” Laporannya Akriadi pak yang dilaporkan pak SDK menurut Pelapor SDK Melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial Instagram, “ singkat Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar.

    Pewarta indigonews : Ananda Wahyu

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Biro PBJ Setda Sulbar Perkuat Pengendali...

    by Sep 13 2026

    Mamuju, IndigoNews | Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawe...

    Bakar Sampah hingga Merembet, 3 Orang di...

    by Sep 09 2026

    Mamuju, IndigoNews |Menindaklanjuti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di se...

    Potensi Sawit Sulbar Besar, Pemprov Foku...

    by Sep 09 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong peningkatan kap...

    PERMAHI Mamuju Desak Polda Sulbar Pecat ...

    by Sep 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuj...

    Masyarakat Adat dan Pemuda Botteng Gelar...

    by Sep 04 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap rencana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di wi...

    PUPRD Sulbar Percepat Kegiatan dan Serap...

    by Agu 29 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyepa...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Komisi IV DPRD Sulbar Desak Pemprov Realisasika...


    SULBAR,indigoNews | Sesuai dengan yang tertera dalam arah program pada APBD Sulbar 2024, pemberian beasiswa kepada mahasiswa termuat dalam angga...

    15 Agu 2024

    Lantik Sejumlah PNS, Kemenkum Sulbar Minta Jadi...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa setiap ASN harus mampu memposisikan d...

    02 Jun 2026

    Mantan Calon Bupati Mateng Jalani Sidang Perdan...


    MATENG,indigonews | Kasus ijazah palsu yang menyeret nama mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) bernama Haris Halim Sindring. Hari ini me...

    18 Des 2024

    Pemprov Sulbar Dorong Kolaborasi Pendidikan dan...


    MAJENE, IndigoNews | Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene (STIKES BBM) menggelar peringatan Dies Natalis ke-21 dengan semangat penuh...

    18 Jun 2025

    Kasus Korupsi Stadion Manakarra Penyidik Akui B...


    MAMUJU, indigonews | Penanganan kasus korupsi Stadion Manakarra sampai saat masih bergulir. Kejati sampai saat ini masih melengkapi berkas menuj...

    01 Nov 2024

    Beritasatu

    back to top