IndigoNews • Nov 27 2024

warga Mamuju, mendatangi kantor Bawaslu Prov Sulbar, untuk buat laporan dugaan pelanggaran Pemilu.(F/Net)
SULBAR, indigonews | Calon Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), dilaporkan ke Bawaslu Sulawesi Barat ( Sulbar ), atas dugaan terjadinya pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar.
Laporan tersebut dilakukan oleh Akriadi, SH. Selaku warga Mamuju.
“Kami resmi laporkan Suhardi Duka ke Bawaslu Sulawesi Barat, lantaran diduga melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial” ujar Akriadi dalam rilisnya kepada sejumlah media, Rabu, (27/11/2024).
Ia menjelaskan pada tanggal 26 November 2024 kemarin, melalui media sosial instagram resminya ditemukan ada postingan video kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 3 atas nama pasangan Suhardi Duka dan Salim S Mengga.
“Dalam kegiatan tersebut, kami menemukan akun resmi atas nama Suhardi Duka, memposting video yang memuat ajakan (kampanye) untuk mencoblos nomor urut 3, gambar yang diposting tersebut merupakan gambar pasangan calon, ”ungkapnya.
Menurut dia, dalam video tersebut termuat foto Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 yang sering digunakan sebagai alat peraga kampanye di berbagai tempat.
“Akun instagram atas nama Suhardi Duka berkampanye dimana dalam video itu diduga mengajak untuk mencoblos foto pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 3 dan foto tersebut sering digunakan sebagai alat peraga saat berkampanye,”jelasnya.
Karena itu, tindakan Terlapor merupakan perbuatan yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Dalam Rumusan Pasal 187 ayat (1) berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah). ,”cetusnya.
Terkait laporan Akriadi sebagai warga Mamuju itu, media ini mencoba melayangkan konfirmasi kepada Bawaslu Provinsi Sulbar.
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrun Muhayyang kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya laporan masuk ke Bawaslu.
Dia menyebutan, pelapornya atas nama Akriadi seorang warga Mamuju dan terlapornya adalah Suhardi Duka yang tak lain calon Gubernur Sulbar.
Menurut pelapor, bahwa ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh terlapor dimana diduga melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial ( Medsos )
” Laporannya Akriadi pak yang dilaporkan pak SDK menurut Pelapor SDK Melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial Instagram, “ singkat Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar.
Pewarta indigonews : Ananda Wahyu
Mamuju, IndigoNews | Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawe...
Mamuju, IndigoNews |Menindaklanjuti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di se...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong peningkatan kap...
Mamuju, IndigoNews | Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuj...
Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap rencana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di wi...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyepa...
SULBAR,indigoNews | Sesuai dengan yang tertera dalam arah program pada APBD Sulbar 2024, pemberian beasiswa kepada mahasiswa termuat dalam angga...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa setiap ASN harus mampu memposisikan d...
MATENG,indigonews | Kasus ijazah palsu yang menyeret nama mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) bernama Haris Halim Sindring. Hari ini me...
MAJENE, IndigoNews | Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene (STIKES BBM) menggelar peringatan Dies Natalis ke-21 dengan semangat penuh...
MAMUJU, indigonews | Penanganan kasus korupsi Stadion Manakarra sampai saat masih bergulir. Kejati sampai saat ini masih melengkapi berkas menuj...

No comments yet.