BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Calon Gubernur Sulbar Suhardi Duka Dilaporkan Bawaslu

    Nov 27 2024

    warga Mamuju, mendatangi kantor Bawaslu Prov Sulbar, untuk buat laporan dugaan pelanggaran Pemilu.(F/Net)

    SULBAR, indigonews | Calon Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), dilaporkan ke Bawaslu Sulawesi Barat ( Sulbar ), atas dugaan terjadinya pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar.

    Laporan tersebut dilakukan oleh Akriadi, SH. Selaku warga Mamuju.

    “Kami resmi laporkan Suhardi Duka ke Bawaslu Sulawesi Barat, lantaran diduga melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial” ujar Akriadi dalam rilisnya kepada sejumlah media, Rabu, (27/11/2024).

    Ia menjelaskan pada tanggal 26 November 2024 kemarin, melalui media sosial instagram resminya ditemukan ada postingan video kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 3 atas nama pasangan Suhardi Duka dan Salim S Mengga.

    “Dalam kegiatan tersebut, kami menemukan akun resmi atas nama Suhardi Duka, memposting video yang memuat ajakan (kampanye) untuk mencoblos nomor urut 3, gambar yang diposting tersebut merupakan gambar pasangan calon, ”ungkapnya.

    Menurut dia, dalam video tersebut termuat foto Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 yang sering digunakan sebagai alat peraga kampanye di berbagai tempat.

    “Akun instagram atas nama Suhardi Duka berkampanye dimana dalam video itu diduga mengajak untuk mencoblos foto pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 3 dan foto tersebut sering digunakan sebagai alat peraga saat berkampanye,”jelasnya.

    Karena itu, tindakan Terlapor merupakan perbuatan yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

    “Dalam Rumusan Pasal 187 ayat (1) berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
    rupiah). ,”cetusnya.

    Terkait laporan Akriadi sebagai warga Mamuju itu, media ini mencoba melayangkan konfirmasi kepada Bawaslu Provinsi Sulbar.

    Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrun Muhayyang kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya laporan masuk ke Bawaslu.

    Dia menyebutan, pelapornya atas nama Akriadi seorang warga Mamuju dan terlapornya adalah Suhardi Duka yang tak lain calon Gubernur Sulbar.

    Menurut pelapor, bahwa ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh terlapor dimana diduga melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial ( Medsos )

    ” Laporannya Akriadi pak yang dilaporkan pak SDK menurut Pelapor SDK Melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial Instagram, “ singkat Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar.

    Pewarta indigonews : Ananda Wahyu

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Sulbar Harap UMKM Pahami Pentin...

    by Mar 14 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melalui Bidang Pelayanan Adminis...

    Jelang Mudik Idulfitri, Kakanwil Kemenku...

    by Mar 13 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar...

    Antisipasi Libur Panjang, Kemenkum Sulba...

    by Mar 13 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar...

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Instruksikan Pe...

    by Mar 13 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar...

    Kesbangpol Sulbar Imbau Warga Lapor RT/R...

    by Mar 13 2026

    Mamuju, IndigoNews | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat mengimba...

    Susun RKPD 2027, Gubernur Sulbar Dorong ...

    by Mar 13 2026

    Mamuju, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menggelar Rapat Kerja Pimpin...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kemenkum Sulbar Kawal Penyusunan Ranperbup NPAT...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar) Sunu Tedy Maranto, didampingi Koo...

    29 Okt 2025

    Aliansi Mahasiswa Mamuju Desak Polisi Bebaskan ...


    Mamuju, IndigoNews| Puluhan massa aksi dari aliansi mahasiswa Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan aksi di depan Polresta Mamuju, Senin (8/...

    08 Sep 2025

    Sulbar Segera Miliki Balai Pelestarian Kebudaya...


    MAMUJU, IndigoNews|Tindaklanjuti surat Menteri Kebudayaan, Fadli Zon soal pembentukan Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, Pela...

    11 Apr 2025

    Kanwil Kemenkum Sulbar Edukasi UMKM di Polman L...


    Polewali Mandar, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut akan terus berkontribusi dalam peningkatan nilai ekonomi bagi UMKM...

    25 Feb 2026

    Beasiswa Gubernur Sulbar, 18 Mahasiswa Jalur Pr...


    Mamuju, IndigoNews| Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulbar melalui Bagian Kesra kembali melaksanakan pelayanan pemberkasan bagi penerima beasiswa t...

    18 Sep 2025
    back to top
    error: Content is protected !!