Mamuju, IndigoNews |Penanganan perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan publik.
Langkah penegakan hukum oleh Polresta Mamuju memicu tanda tanya besar lantaran salah satu pihak yang terseret, yakni Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, Alam Lamba, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Sorotan tajam tersebut mencuat setelah beredarnya informasi mengenai penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/70/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 27 Juli 2026 yang berkaitan langsung dengan perkara yang melibatkan legislator tersebut.
Kondisi ini menimbulkan preseden buruk dan kekecewaan di tengah masyarakat, yang menilai adanya ketimpangan serta indikasi tebang pilih dalam proses hukum.
Pasalnya, dalam alur penanganan kasus aktivitas tambang ilegal di wilayah Kalumpang dan Bonehau sebelumnya, penyidik Polresta Mamuju bertindak cepat dengan menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap empat orang lainnya.
Keempat warga yang telah resmi ditahan dalam perkara dugaan PETI tersebut masing-masing bernama Andi Makarumpa, Gregorius, Alimin, dan Dirham. Perbedaan perlakuan hukum antara keempat tersangka sipil ini dengan Alam Lamba yang berstatus sebagai pejabat publik kian memperkuat spekulasi publik mengenai transparansi penyidikan.
Guna menjaga perimbangan informasi, wartawan IndigoNews telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kapolresta Mamuju terkait alasan teknis maupun pertimbangan hukum di balik belum dilakukannya penahanan terhadap Alam Lamba. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Mamuju belum memberikan respon.
Pewarta IndigoNews: SRW
No comments yet.