BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Festival Jiwa Wastra
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Pemprov Sulbar
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • DJKI Catat 5.868 Permohonan Paten 2025, Banyak Gagal karena Publikasi Dini

    Jan 19 2026

    bagan proses paten

    Jakarta, IndigoNews | Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat sebanyak 5.868 permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri. Namun, peningkatan permohonan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tingginya jumlah paten yang berhasil memperoleh status granted.

    Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan salah satu faktor utama yang menyebabkan permohonan paten tidak dapat dilanjutkan hingga granted atau diberi paten adalah hilangnya unsur kebaruan akibat publikasi yang dilakukan sebelum pendaftaran.

    “Ketika suatu penemuan sudah dipublikasikan ke jurnal, atau media lain yang dapat diakses publik, maka inovasi itu pada dasarnya telah berisiko tidak lagi memenuhi syarat kebaruan,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, pada Senin, (19/1/2026).

    Mengatasi hal tersebut, Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten memberikan pengaturan yang lebih adaptif melalui perpanjangan masa grace period menjadi paling lama 12 bulan sejak inovasi diumumkan, sepanjang pengungkapan tersebut dilakukan oleh inventor atau pihak yang memperoleh informasi secara langsung dari inventor, termasuk melalui forum ilmiah, pameran resmi, atau publikasi terbatas yang diakui.

    “Perpanjangan grace period ini memberikan ruang pelindungan yang lebih realistis bagi inventor, tetapi tetap harus dipahami bahwa pengecualian ini bukan jalur utama. Mengajukan paten lebih dahulu tetap menjadi pilihan paling aman,” kata Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah.

    Menurutnya, selain ketepatan waktu pengajuan, kualitas dokumen juga menjadi faktor krusial. Pihaknya menyampaikan, publikasi dan paten merupakan hal yang tidak perlu dipertentangkan, dengan melakukan perencanaan yang baik, inventor dapat mengajukan paten terlebih dahulu, kemudian tetap mempublikasikan hasil risetnya.
    Lebih lanjut, untuk memperoleh paten hingga berstatus granted, pemohon perlu mengikuti tahapan pendaftaran secara tepat. Proses dimulai dengan pengajuan permohonan paten ke DJKI, dilengkapi dengan dokumen deskripsi invensi, klaim, abstrak, dan gambar pendukung. Setelah permohonan dinyatakan lengkap secara administratif, pemohon wajib mengajukan pemeriksaan substantif agar invensi dinilai secara teknis.

    “Penyusunan dokumen paten ini juga sangat menentukan. Banyak permohonan tertahan bahkan ditolak karena deskripsi dan klaim tidak disusun secara jelas dan komprehensif,” jelas Andrieansjah.

    Andrieansjah menambahkan, DJKI telah mencanangkan tahun 2026 sebagai Tahun Paten. DJKI tengah mempersiapkan program-program untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong pendaftaran paten hingga komersialisasi inovasi-inovasi paten dalam negeri baik secara langsung maupun melalui media sosial dan laman dgip.go.id.

    Melalui peningkatan pemahaman mengenai pentingnya melindungi invensi serta tata cara pendaftaran paten hingga granted, DJKI berharap tingkat keberhasilan permohonan paten nasional dapat terus meningkat. Pelindungan paten yang optimal diharapkan mampu memperkuat ekosistem inovasi dan memastikan hasil invensi anak bangsa memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan masyarakat.

    Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim akan terus mendukung kebijakan DJKI dalam pelindung kekayaan intelektual.

    “Diharapkan dapat memberi dampak terhadap kepastian hukum kepada masyarakat.” ujar Saefur Rochim.

     

     

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Tumbuh di Atas 5 Persen, BI Ungkap Ketan...

    by Mei 08 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Barat menggelar Kegiatan SIPA...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Matangkan Persiap...

    by Mei 07 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Matangkan Persiap...

    by Mei 07 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Harap Analis Kebi...

    by Mei 07 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaska...

    Tertib Administrasi, Kanwil Kemenkum Sul...

    by Mei 07 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaska...

    Gerakan Indonesia ASRI, Pegawai Kanwil K...

    by Mei 07 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Dekat TPS 24 S...


    MAMUJU,indigonews | Pasca kejadian kasus perkelahian sesama pendukung calon bupati Mamuju, yang tidak jauh di TPS 24  di jalur jalan trans Sula...

    28 Nov 2024

    Mamuju Tengah Jadi Daerah Pertama Replikasi Apl...


    Mamuju, IndigoNews |  Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik menjalin Perjanjian K...

    13 Jan 2026

    Dua Mahasiswa Unika Mamuju Terima Sertifikat Ha...


    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pelayanan pendaftaran hak cipta yang berlangsung di R...

    06 Apr 2026

    Komitmen Gubernur akan Tingkatkan Pelayanan Pub...


    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) terus meningkatkan kinerjanya, utamanya dal...

    26 Feb 2025

    Dukung Restorative Justice, Jamkrindo Akan Gela...


    Mamuju, IndigoNews | PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjamin kredit terbesar di Indonesia, berkontribusi dalam mendukung...

    08 Des 2025

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!