IndigoNews • Sep 18 2026

Surabaya, IndigoNews | Pemuda asal Sulawesi Barat, Alfian Mansyur, bersama dua pemohon lainnya mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut menyoroti ketentuan mengenai batas waktu pengajuan pengaduan dalam tindak pidana aduan, khususnya frasa mengetahui adanya Tindak Pidana yang menjadi dasar dimulainya tenggang waktu pengaduan.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai frasa tersebut belum memberikan parameter objektif mengenai kapan seseorang dianggap mengetahui adanya tindak pidana.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai kapan tenggang waktu pengaduan mulai dihitung dan kapan potensi pengaduan terhadap seseorang benar-benar berakhir.
Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pengaduan harus diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana apabila bertempat tinggal di Indonesia, atau sembilan bulan apabila bertempat tinggal di luar Indonesia.
Sementara itu, Pasal 29 ayat (2) mengatur bahwa apabila pihak yang berhak mengadu lebih dari satu orang, tenggang waktu tersebut dihitung sejak masing-masing pengadu mengetahui adanya tindak pidana.
Para pemohon kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Salah satu pemohon dalam perkara tersebut adalah Alfian Mansyur, mahasiswa asal Dusun Labuang, Desa Pasabu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Dalam permohonan, Alfian disebut aktif menulis dan merespons berbagai isu sosial, khususnya yang berkaitan dengan kelemahan pengawasan kelembagaan dan pelayanan publik.
Keterlibatan Alfian dalam pengujian materiil tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap ketidakpastian hukum yang dapat muncul ketika suatu tulisan atau kritik yang telah dipublikasikan berpotensi dikaitkan dengan tindak pidana aduan.
Dalam permohonan disebutkan bahwa tulisan mengenai dugaan perjudian di kapal PELNI yang dibuat oleh Pemohon III berpotensi menjadi delik aduan apabila memenuhi unsur tindak pidana terhadap pihak tertentu.
Persoalan yang dipersoalkan bukan mengenai keberadaan tindak pidana aduan maupun hak pihak tertentu untuk mengajukan pengaduan. Para pemohon justru menitikberatkan persoalan pada kepastian mengenai batas temporal pengajuan pengaduan.
Para pemohon menilai tidak adanya parameter objektif mengenai kapan pihak yang merasa dirugikan dianggap mengetahui adanya tindak pidana dapat membuat pihak yang berpotensi diadukan tidak dapat memastikan kapan kemungkinan pengaduan terhadap dirinya berakhir.
Dalam pokok permohonannya, para pemohon menawarkan agar batas temporal pengajuan pengaduan dikaitkan dengan ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan karena daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) huruf c, Pasal 136, dan Pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut konstruksi permohonan tersebut, pendekatan ini dimaksudkan untuk memberikan batas waktu yang lebih objektif dan terukur, sekaligus tetap mempertahankan keberadaan tindak pidana aduan serta hak pihak yang secara tegas diberikan kewenangan untuk mengajukan pengaduan oleh undang-undang.
Para pemohon pada akhirnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, para pemohon meminta agar batas temporal pengajuan pengaduan terhadap tindak pidana aduan tunduk pada ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan karena daluwarsa sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Permohonan tersebut menjadi bagian dari upaya para pemohon untuk memperjelas hubungan antara hak mengajukan pengaduan, kepentingan korban atau pihak yang berhak mengadu, dan jaminan kepastian hukum bagi pihak yang berpotensi menjadi subjek pengaduan.
Bagi Alfian Mansyur, keterlibatannya sebagai Pemohon III juga menunjukkan partisipasi pemuda dalam menguji norma hukum yang dinilai memiliki implikasi terhadap kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan ruang publik untuk menyampaikan tulisan, kritik, dan respons terhadap persoalan sosial.
Pewarta IndigoNews: Irham Siriwa
Jakarta, IndigoNews | Di tengah meningkatnya tuntutan global terhadap praktik bisnis berkelanjutan, ...
Jakarta, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Bapperida Sulbar terus bergerak memp...
Depok, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, bersama...
Banten, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar...
Jakarta, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mengoptimalkan fungsi ...
Jakarta, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat pelaksanaan...
Mamuju, Indigonews | Gedung baru PT Bank Sulselbar Cabang Utama Mamuju resmi diresmikan setelah dibangun ulang akibat Gempa 2021, Rabu, (15/1/20...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya pendalaman pemahaman terkait l...
Mamuju, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) terus menunju...
Mamuju, IndigoNews | Proses pemilihan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Barat mendapat kritik tajam dari eks kader partai Nasdem. Langkah ...
Mamuju, IndigoNews | Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Neger...

No comments yet.