IndigoNews • Mei 05 2026

Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan kepala daerah Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. Kegiatan ini digelar secara virtual di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Selasa (5/5).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
“Pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah tidak hanya harus memenuhi aspek formal, tetapi juga perlu mengedepankan perspektif hak asasi manusia serta bersifat inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak dalam mengoptimalkan proses harmonisasi regulasi agar berjalan secara terukur, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, proses ini tidak boleh menjadi hambatan, melainkan harus mampu mempercepat penyelesaian rancangan regulasi yang berkualitas.
“Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk terus mendampingi perangkat daerah hingga seluruh proses penyusunan regulasi selesai, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang dan siap ditetapkan,” lanjutnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala BPKPAD beserta jajaran, Bagian Hukum, serta para perancang peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Mamuju Tengah menyampaikan bahwa keterbatasan APBD mendorong pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam pengelolaan keuangan dan penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di tingkat desa.
Sementara itu, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Irsyadi Ramadhany berharap melalui forum ini dapat memperoleh arahan dan penguatan dalam penyusunan regulasi, khususnya terkait pengelolaan keuangan, aset daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, dua rancangan peraturan bupati, yakni tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi kepada desa, dinyatakan belum dapat dilanjutkan dan perlu dilakukan perbaikan.
Sementara itu, dua rancangan lainnya, yaitu terkait teknis pelaksanaan penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah serta perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang inovasi daerah, dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, implementatif, serta mampu memberikan manfaat nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan komitm...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong penguatan ekos...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa ...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, menyebut jajarannya terus m...
PASANGKAYU, indigonews | Seorang anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang menjadi terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe, divonis ber...
olisiMATENG,indigonews | Anggota Polres Mamuju Tengah ( Mateng ) mengevakuasi mayat laki – laki yang ditemukan warga dalam kondisi terenda...
Sulbar, IndigoNews | Hari jadi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang ke-65 tahun mendapat apresiasi tinggi dari Kapolda Sulawesi Bara...
Mamuju,INDIGONEWS |DPRD Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Anggaran (Banggar) menggelar rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan A...

No comments yet.