BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Kabar Terpidana Korupsi di Sulbar Ikut Job Pit Tuai Sorotan

    Jun 30 2025

    Kepala BKN Prof. Zudan Arif, (F/internet).

    SULBAR, indigonews | Kabar terpidana Korupsi yang ikut uji kompetensi jabatan (Job Pit ) di lingkungan Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Mendapat sorotan tajam dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.

    Di hadapan Kementerian PANRB, Kemendagri, dan para kepala daerah ( Gubernur ), Zudan secara blak-blakan menegur Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, untuk tidak mengusulkan mantan terpidana korupsi ikut job pit apalagi ingin menduduki jabatan strategis eselon II.

    “Kemudian, untuk Gubernur Sulbar sahabat saya pak Suhardi Duka, Jangan sampai orang yang sudah dipidana Tipikor diajukan untuk Job Pit. itu tidak boleh ya,” kata Zudan. Senin (30/6/2025).

    Kata mantan Penjabat Sulbar itu, mengaku BKN terpaksa membatalkan pertimbangan teknis (Pertek) pelantikan usulan pejabat eselon II Sulbar karena mendapat informasi bahwa salah satu yang diusulkan pernah terlibat kasus korupsi.

    “Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola ASN yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

    Tak hanya itu, Zudan juga menguliti sederet kekacauan administratif yang terjadi di Pemprov Sulbar, pelaku korupsi diusulkan akibatnya Pertek dibatalkan karena adanya pelaku Tipikor yang diikutsertakan dalam job fit.

    Dia menyebutkan, Uji Kompetensi Gagal Sistem, hasil uji kompetensi tidak valid, harus diinput ulang. Usulan Pejabat Non-JPT, untuk Sulbar mengusulkan non-JPT, yang tidak sesuai mekanisme. Dokumen Tak Lengkap, Persyaratan mutasi tiga JPT tidak kunjung dilengkapi. Berkas terlambat, berkas baru dikirim pada 28 Juni, terlambat dan tidak profesional.

    “Kalau ada masalah,Gubernur Sulbar bisa WA saya langsung. Tapi mari ini jadi pelajaran bagi semua kepala daerah jangan main-main dengan jabatan ASN!” tegas Zudan lantang.

    Meski begitu, dia memastikan bahwa posisi Sekretaris DPRD Sulbar sudah disetujui oleh BKN, meski hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD.

    “Ini tidak hanya menyentil Gubernur Sulbar, tapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia: jangan kompromikan etika dan hukum dalam urusan jabatan publik,” tegas Zudan.

    SANKSI TEGAS OKNUM PNS TERBUKTI KORUPSI (INKRACHT )

    Seperti diketahui, jika ada pejabat PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mendapat sanksi tegas jika perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), PNS tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 250 huruf b dan Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum. Pemberhentian tersebut ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Gubernur SDK Resmi Buka Kick Off Pekan K...

    by Agu 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Semangat kemerdekaan terus dikobarkan. Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SD...

    Kecewa Kapolresta Absen, APPK Mamuju Sor...

    by Agu 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas...

    Mahasiswa KKN-T Unhas Terapkan Papan Kod...

    by Agu 05 2026

    Pinrang, IndigoNews | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 116 Universitas Hasanud...

    Satu DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Dita...

    by Agu 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait keberhasilan penangkapan sala...

    Dinas ESDM Sulbar Siap Perkuat Integrasi...

    by Jul 31 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

    BI Sulbar Dorong Transformasi Jurnalisme...

    by Jul 29 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Sulawesi Barat kembali menggelar agen...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    2 Warga Limboro Polman Ditangkap Anggota Polres...


    MAJENE,indigonews | Dua orang warga Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) inisial AU (16) masih dibawah umur dan AS (19). Kedua...

    26 Okt 2024

    Dinas Pendidikan Sulbar Belum Bayar Upah Tukang...


    Mamuju, IndigoNews| Gegara Dinas Pendidikan Sulawesi Barat (Sulbar) tidak bayarkan upah tukang, kepala tukang dalam proyek rehabilitasi SMA Nege...

    08 Apr 2025

    Gelombang Berpotensi Meningkat, BPBD Sulbar Imb...


    Mamuju, IndigoNews | Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Provinsi Sulawesi Barat menerima laporan resmi Prakiraan...

    03 Feb 2026

    PKUMI Dukung LPDP Terapkan Sistem Anti Penyuapa...


    Jakarta, IndigoNews | 17 April 2025 — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memastikan bahwa seluruh pembiayaan bagi penerima beasiswa yang...

    17 Apr 2025

    Kanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Posbankum di Ma...


    Majene, IndigoNews | Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo menyebut bahwa jajarannya akan terus memastikan Pos Bantuan...

    18 Feb 2026

    Beritasatu

    back to top