BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Kabar Terpidana Korupsi di Sulbar Ikut Job Pit Tuai Sorotan

    Jun 30 2025

    Kepala BKN Prof. Zudan Arif, (F/internet).

    SULBAR, indigonews | Kabar terpidana Korupsi yang ikut uji kompetensi jabatan (Job Pit ) di lingkungan Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Mendapat sorotan tajam dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.

    Di hadapan Kementerian PANRB, Kemendagri, dan para kepala daerah ( Gubernur ), Zudan secara blak-blakan menegur Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, untuk tidak mengusulkan mantan terpidana korupsi ikut job pit apalagi ingin menduduki jabatan strategis eselon II.

    “Kemudian, untuk Gubernur Sulbar sahabat saya pak Suhardi Duka, Jangan sampai orang yang sudah dipidana Tipikor diajukan untuk Job Pit. itu tidak boleh ya,” kata Zudan. Senin (30/6/2025).

    Kata mantan Penjabat Sulbar itu, mengaku BKN terpaksa membatalkan pertimbangan teknis (Pertek) pelantikan usulan pejabat eselon II Sulbar karena mendapat informasi bahwa salah satu yang diusulkan pernah terlibat kasus korupsi.

    “Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola ASN yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

    Tak hanya itu, Zudan juga menguliti sederet kekacauan administratif yang terjadi di Pemprov Sulbar, pelaku korupsi diusulkan akibatnya Pertek dibatalkan karena adanya pelaku Tipikor yang diikutsertakan dalam job fit.

    Dia menyebutkan, Uji Kompetensi Gagal Sistem, hasil uji kompetensi tidak valid, harus diinput ulang. Usulan Pejabat Non-JPT, untuk Sulbar mengusulkan non-JPT, yang tidak sesuai mekanisme. Dokumen Tak Lengkap, Persyaratan mutasi tiga JPT tidak kunjung dilengkapi. Berkas terlambat, berkas baru dikirim pada 28 Juni, terlambat dan tidak profesional.

    “Kalau ada masalah,Gubernur Sulbar bisa WA saya langsung. Tapi mari ini jadi pelajaran bagi semua kepala daerah jangan main-main dengan jabatan ASN!” tegas Zudan lantang.

    Meski begitu, dia memastikan bahwa posisi Sekretaris DPRD Sulbar sudah disetujui oleh BKN, meski hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD.

    “Ini tidak hanya menyentil Gubernur Sulbar, tapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia: jangan kompromikan etika dan hukum dalam urusan jabatan publik,” tegas Zudan.

    SANKSI TEGAS OKNUM PNS TERBUKTI KORUPSI (INKRACHT )

    Seperti diketahui, jika ada pejabat PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mendapat sanksi tegas jika perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), PNS tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 250 huruf b dan Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum. Pemberhentian tersebut ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Lapas Polewali: Warga Binaan Mengaku Rek...

    by Jun 26 2026

    Polewali Mandar, IndigoNews | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali menyampaikan hasil p...

    Pria di Mamuju Curi Emas Tetangga Demi B...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Seorang pria berinisial FDK (30) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah ...

    HMI Manakarra Bongkar Dugaan Pungli Kapa...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarr...

    Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergu...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kemenkum Sulbar: Sentra KI Miliki Peran ...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai ...

    Pemilik Dapur Korban Suspend Gugat Badan...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Badan Gizi Nasional (BGN) resmi digugat oleh pemilik dua dapur program Makan Be...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    GMNI Sulbar Pastikan Solid Jelang Kongres XXII ...


    MAMUJU, IndigoNews | Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan solid jelang terlaksananya kongres ...

    16 Feb 2025

    Amujib Tegaskan Perencanaan Pembangunan Sulbar ...


    Mamuju, IndigoNews |  Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat, Amujib, menginstruksi...

    21 Jan 2026

    Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Sulbar, Menu...


    MAMUJU, Indigonews | Kasus rasuah perjalanan dinas fiktif DPRD Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) yang kini masih bergulir di Direktorat Krimina...

    16 Mei 2025

    Polres Pasangkayu Ungkap Jaringan Narkoba, Sita...


    Sulbar, IndigoNews | Kepolisian daerah Sulawesi barat melalui jajarannya Polres Pasangkayu, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan m...

    27 Jan 2025

    Harmonisasi Kilat, Kanwil Kemenkum Sulbar Tetap...


    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat meluncurkan terobosan baru dalam pelayanan regulasi daera...

    20 Jan 2026

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!