BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Satu DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Ditangkap, Satu Lagi Kabur ke Kalimantan 

    Agu 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait keberhasilan penangkapan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan yang terjadi di area SPBU Tapalang, Kabupaten Mamuju.

    Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, didampingi Kasi Humas Polresta Mamuju serta Kanit Pidum Satreskrim Polresta Mamuju.

    Kasat Reskrim Kompol Agustinus Pigay menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT Polresta Mamuju, di mana penyidik telah menetapkan dua orang sebagai DPO, masing-masing berinisial RA (30) dan MI (25).

    “Selama kurang lebih empat bulan kedua tersangka menjadi buronan dan terus kami lakukan pengejaran serta pencarian secara intensif. Alhamdulillah, salah satu DPO atas nama Randi alias RA berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya, dirumah tantenya,” ujar Kompol Agustinus Pigay.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RA mengaku bahwa setelah kejadian pengeroyokan dirinya bersama DPO MI melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Tapalang untuk menghindari kejaran petugas.

    Memasuki bulan keempat persembunyian, DPO MI memutuskan turun dari hutan untuk menemui istrinya di rumah. Namun, setelah itu MI kembali melarikan diri dan diduga menyeberang ke Kalimantan.

    Sementara itu, RA yang masih menunggu kedatangan rekannya di dalam hutan akhirnya turut turun dari persembunyian. Kesempatan tersebut dimanfaatkan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

    Saat ini tersangka RA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mamuju guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan DPO MI masih terus dilakukan pencarian dan pengejaran oleh petugas.

    Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polresta Mamuju berkomitmen untuk terus menegakkan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana, termasuk para buronan yang berusaha menghindari proses hukum.

    “Sampai kapanpun seorang pelaku melarikan diri, tidak ada tempat yang aman dari proses penegakan hukum. Cepat atau lambat, kami akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap dan pertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kompol Agustinus Pigay.

    Polresta Mamuju juga mengimbau kepada DPO Muh. Irsyad Alias ICCA agar segera menyerahkan diri, serta mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan guna mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

     

    Pewarta IndigoNews: Irham Siriwa

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    14 Kerajaan Se-Sulbar Hadiri Upacara 17 ...

    by Agu 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi ...

    481 Tahun Majene, Junda Maulana Dorong P...

    by Agu 16 2026

    Majene, IndigoNews | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana mewak...

    DPMPTSP Sulbar Perkuat Pembangunan Zona ...

    by Agu 13 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provins...

    Kepulan Asap Hitam di Karema Mamuju Gege...

    by Agu 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Warga dan pengguna jalan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kec...

    Gubernur SDK Resmi Buka Kick Off Pekan K...

    by Agu 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Semangat kemerdekaan terus dikobarkan. Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SD...

    Kecewa Kapolresta Absen, APPK Mamuju Sor...

    by Agu 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Sawit Libatka...


    Mamuju, IndigoNews | Personel BKO Brimob Polda Sulbar yang melaksanakan patroli rutin di kawasan perkebunan PT. MUL mengamankan tiga pria yang d...

    01 Des 2025

    Dukung Akses Keadilan Merata, Kemenkum Sulbar I...


    Mamuju, IndigoNews |  Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, bersama Kadiv P3H, John Batara Manikallo, Kadiv Yankum, Hidayat Yasin bersama ja...

    30 Jan 2026

    DPRD Pasangkayu Mulai Masa Sidang Ke-II, Fokus ...


    Pasangkayu, IndigoNews| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Sidang...

    05 Jan 2026

    Operasi Narkoba Majene Berhasil Ungkap Jaringan...


    Majene, IndigoNews | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap ...

    29 Apr 2025

    Kemenkum Sulbar Dorong Peningkatan SDM


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menyampaikan bahwa penguatan kapasitas sumber daya ma...

    20 Mei 2026

    Beritasatu

    back to top