BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Satu DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Ditangkap, Satu Lagi Kabur ke Kalimantan 

    Agu 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait keberhasilan penangkapan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan yang terjadi di area SPBU Tapalang, Kabupaten Mamuju.

    Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, didampingi Kasi Humas Polresta Mamuju serta Kanit Pidum Satreskrim Polresta Mamuju.

    Kasat Reskrim Kompol Agustinus Pigay menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT Polresta Mamuju, di mana penyidik telah menetapkan dua orang sebagai DPO, masing-masing berinisial RA (30) dan MI (25).

    “Selama kurang lebih empat bulan kedua tersangka menjadi buronan dan terus kami lakukan pengejaran serta pencarian secara intensif. Alhamdulillah, salah satu DPO atas nama Randi alias RA berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya, dirumah tantenya,” ujar Kompol Agustinus Pigay.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RA mengaku bahwa setelah kejadian pengeroyokan dirinya bersama DPO MI melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Tapalang untuk menghindari kejaran petugas.

    Memasuki bulan keempat persembunyian, DPO MI memutuskan turun dari hutan untuk menemui istrinya di rumah. Namun, setelah itu MI kembali melarikan diri dan diduga menyeberang ke Kalimantan.

    Sementara itu, RA yang masih menunggu kedatangan rekannya di dalam hutan akhirnya turut turun dari persembunyian. Kesempatan tersebut dimanfaatkan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

    Saat ini tersangka RA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mamuju guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan DPO MI masih terus dilakukan pencarian dan pengejaran oleh petugas.

    Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polresta Mamuju berkomitmen untuk terus menegakkan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana, termasuk para buronan yang berusaha menghindari proses hukum.

    “Sampai kapanpun seorang pelaku melarikan diri, tidak ada tempat yang aman dari proses penegakan hukum. Cepat atau lambat, kami akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap dan pertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kompol Agustinus Pigay.

    Polresta Mamuju juga mengimbau kepada DPO Muh. Irsyad Alias ICCA agar segera menyerahkan diri, serta mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan guna mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

     

    Pewarta IndigoNews: Irham Siriwa

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    DPMPTSP Sulbar Fasilitasi Penyelesaian P...

    by Sep 19 2026

    Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...

    Bidang Advokasi dan Hukum JMSI Sulbar, S...

    by Sep 18 2026

    Mamuju, IndigoNews| Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, S.H. menyatakan kecaman k...

    Peringatan Maulid di Rujab Sulbar, Suhar...

    by Sep 16 2026

    Mamuju, IndigoNews | Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat (S...

    Biro PBJ Setda Sulbar Perkuat Pengendali...

    by Sep 13 2026

    Mamuju, IndigoNews | Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawe...

    Bakar Sampah hingga Merembet, 3 Orang di...

    by Sep 09 2026

    Mamuju, IndigoNews |Menindaklanjuti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di se...

    Potensi Sawit Sulbar Besar, Pemprov Foku...

    by Sep 09 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong peningkatan kap...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    DJKI Catat 5.868 Permohonan Paten 2025, Banyak ...


    Jakarta, IndigoNews | Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan In...

    19 Jan 2026

    Kemenkum Sulbar Petakan Kebutuhan Penyuluhan Hu...


    MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat literasi dan kesadaran hukum masya...

    13 Feb 2026

    Wagub Salim Beri Ruang Investor Kelapa di Sulba...


    Sulteng, IndigoNews | Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Salim S Mengga, menerima audiensi sejumlah pengusaha di Swiss-Belhotel Palu, Sulaw...

    15 Mei 2025

    Sampaikan Arahan Sekretaris Jenderal, Kakanwil ...


    Mamuju, IndigoNews | 20 April 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan apresiasi atas kinerj...

    20 Apr 2026

    APSP Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Grup...


    MAMUJU, IndigoNews | Anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, kembali diperkarakan. Jika sebelumnya laporan ...

    05 Jun 2025

    Beritasatu

    back to top