BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Satu DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Ditangkap, Satu Lagi Kabur ke Kalimantan 

    Agu 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait keberhasilan penangkapan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan yang terjadi di area SPBU Tapalang, Kabupaten Mamuju.

    Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, didampingi Kasi Humas Polresta Mamuju serta Kanit Pidum Satreskrim Polresta Mamuju.

    Kasat Reskrim Kompol Agustinus Pigay menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT Polresta Mamuju, di mana penyidik telah menetapkan dua orang sebagai DPO, masing-masing berinisial RA (30) dan MI (25).

    “Selama kurang lebih empat bulan kedua tersangka menjadi buronan dan terus kami lakukan pengejaran serta pencarian secara intensif. Alhamdulillah, salah satu DPO atas nama Randi alias RA berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya, dirumah tantenya,” ujar Kompol Agustinus Pigay.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RA mengaku bahwa setelah kejadian pengeroyokan dirinya bersama DPO MI melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Tapalang untuk menghindari kejaran petugas.

    Memasuki bulan keempat persembunyian, DPO MI memutuskan turun dari hutan untuk menemui istrinya di rumah. Namun, setelah itu MI kembali melarikan diri dan diduga menyeberang ke Kalimantan.

    Sementara itu, RA yang masih menunggu kedatangan rekannya di dalam hutan akhirnya turut turun dari persembunyian. Kesempatan tersebut dimanfaatkan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

    Saat ini tersangka RA telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mamuju guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan DPO MI masih terus dilakukan pencarian dan pengejaran oleh petugas.

    Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polresta Mamuju berkomitmen untuk terus menegakkan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana, termasuk para buronan yang berusaha menghindari proses hukum.

    “Sampai kapanpun seorang pelaku melarikan diri, tidak ada tempat yang aman dari proses penegakan hukum. Cepat atau lambat, kami akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap dan pertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kompol Agustinus Pigay.

    Polresta Mamuju juga mengimbau kepada DPO Muh. Irsyad Alias ICCA agar segera menyerahkan diri, serta mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan guna mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

     

    Pewarta IndigoNews: Irham Siriwa

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kecewa Kapolresta Absen, APPK Mamuju Sor...

    by Agu 05 2026

    Mamuju, IndigoNews | Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas...

    Mahasiswa KKN-T Unhas Terapkan Papan Kod...

    by Agu 05 2026

    Pinrang, IndigoNews | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 116 Universitas Hasanud...

    Dinas ESDM Sulbar Siap Perkuat Integrasi...

    by Jul 31 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

    BI Sulbar Dorong Transformasi Jurnalisme...

    by Jul 29 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Sulawesi Barat kembali menggelar agen...

    Seret Oknum ASN, Polresta Mamuju Tetapka...

    by Jul 28 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju secara resmi menetapkan empat orang seb...

    Pemprov Sulbar Perkuat Kolaborasi Pengen...

    by Jul 27 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyambut berbagai catatan strategis yang di...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Wagub Salim : Ada Bandar Besar Sabu di Polman


    SULBAR,indigonews | Peredaran obat terlarang jenis sabu di Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) semakin memprihatinkan. Hal ini, menjadi sorotan...

    01 Agu 2025

    Kanwil Kemenkum Sulbar Matangkan Sejumlah Renca...


    Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat kinerja di bidang Kekayaan Intelektual (KI) melalui penyusu...

    30 Mar 2026

    BKD Sulbar Umumkan Seleksi Terbuka 12 Kursi Ese...


    Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi membuka seleksi terbuka (selter) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama t...

    03 Nov 2025

    Terkuak Pencairan Diam – Diam Dana 9,3 Mi...


    MAJENE, indigonews | Kisruh mantan pengurus Perumda Majene, yang mengelolah modal miliaran rupiah dikabarkan raib tanpa pertanggungjawaban yang ...

    23 Nov 2024

    Sekda Sulbar Tegaskan Larangan Bawa Aset Kantor...


    Mamuju, IndigoNews |  Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, didampingi Asisten Administrasi Umum Habibi Azis, memimpin rapa...

    26 Jan 2026

    Beritasatu

    back to top