IndigoNews • Jan 06 2026

Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan rapat koordinasi terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI), Selasa, (06/05/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).
Rapat koordinasi ini melibatkan Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi P3H sebagai langkah awal penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual di tingkat daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menjelaskan bahwa penyusunan Perda KI merupakan salah satu dari delapan arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menjadi target kinerja Bidang KI.
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dirumuskan langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan pada enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Hidayat.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat nota kesepahaman (MoU) antara Kemenkum dan Kementerian Dalam Negeri terkait penyusunan Perda KI. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lanjutan agar regulasi daerah tersebut dapat segera diwujudkan.
Penyusunan Perda KI dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat sinergi antarinstansi, serta mendorong optimalisasi pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem KI yang kondusif guna meningkatkan daya saing daerah, melindungi karya kreatif, serta memperkuat ekonomi berbasis kekayaan intelektual secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menegaskan pentingnya koordinasi lintas divisi dalam penyusunan Perda tentang Kekayaan Intelektual.
“Koordinasi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat pelindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di daerah,” jelasnya.
John juga mengusulkan agar pengaturan mengenai KI dapat diintegrasikan ke dalam Perda lain dengan menempatkannya sebagai bab tersendiri, sehingga substansi pelindungan dan pengelolaan KI tetap terakomodasi secara sistematis dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Juani, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Irsyadi Ramadhany, serta sejumlah jajaran Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas...
Pinrang, IndigoNews | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 116 Universitas Hasanud...
Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait keberhasilan penangkapan sala...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Sulawesi Barat kembali menggelar agen...
Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju secara resmi menetapkan empat orang seb...
MAMUJU, indligonews | Seorang anggota Pelayanan Markas ( Yanma ) Kepolisian Polda Sulbar, bernama Ipda Burhan Umar umur 50 tahun, dinyatakan men...
MAJENE, indigionews | Belasan buruh pengangkut sampah di Kabupaten Majene, memaksa mogok kerja hari ini. Akibatnya, mobil yang muat sampah terpa...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Penguatan Tim Sekretariat Wilayah Forum Komunikasi Kebijakan yang ...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar apel pagi secara virtual sebagai langkah...
Mamasa, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pemahaman mengenai Kekayaan Intelek...

No comments yet.