IndigoNews • Mar 05 2026

Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) membuka kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tambahan penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi Desa di Ballroom Andi Depu Lantai 3 Kantor Gubernur, Kamis, (5/3/2026).
BKK ini merupakan tambahan penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi Desa untuk memberikan dorongan dan semangat membangun Desa dan mendukung pelaksanaan program pemerintah provinsi Sulawesi Barat ditingkat Desa.
Program tambahan penghasilan melalui BKK ini wujud komitmen Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam meningkatkan semangat kerja perangkat desa demi kualitas pelayanan pemerintahan yang lebih baik di tingkat desa.
Dihadapan ratusan aparat Kepala Desa, Sekretaris Desa Gubernur, Suhardi Duka menekankan bahwa kehadiran dana tambahan penghasilan ini merupakan janji kampanye pada pilgub Sulbar 2024 lalu.
“Itu adalah janji kampanye. Janji kampanye saya dengan pak Salim S Mengga. Kalau saya terpilih, saya tambah penghasilan kepala desa Rp1000.000, Sekretaris Desa Rp500 ribu serta kaur dan kasi desa. Itu janjinya kami tunai karena kami terpilih,” ujar Suhardi Duka.
Meski ditahun 2025 kemarin tidak semua aparat desa terima tambahan penghasilan dari program BKK, akan tetapi tahun 2026 ini semua kepala desa dan perangkat desa akan diberikan tambahan penghasilan yang sama.
“Tidak adalagi desa yang kita tidak berikan, di 2026 ini baru kita berikan lagi sesuai janji kampenye politk saya di pilgub kemarin,” ungkap Suhardi Duka.
Bantuan ini diberikan sebagai dorongan semangat kerja aparat desa agar kinerja dan kualitas pelayanan di desa semakin meningkat, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Saya berharap bahwa ditangan saudara-saudara, Desa saudara bisa kerkembang, rakyatnya bisa sejahtera walaupun dengan kemampuan kita yang terbatas tapi dengan do’a, dengan niat saudara memimpin desa nya akan lebih baik,” pungkasnya.
Diketahui program tambahan penghasilan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2024 juncto PP Nomor 47 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Kepala Desa, Sekdes, Kaur, dan Kasi berhak memperoleh tambahan penghasilan di luar dana desa.
Mamuju, IndigoNews | Dugaan pembabatan dan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Tanete Pao, Ke...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Momentum peringatan Hari Santri Nasional yang ke-12 menjadi pijakan pent...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) P...
Mamuju, IndigoNews | Aktivitas pengerukan sungai yang kembali marak di Kecamatan Tapalang Barat, Kab...
Mamuju, IndigoNews | Program bantuan internet Sulbar Digital kembali mendapat respons positif dari pengguna layanan publik. Kali ini datang dari...
Mamuju, IndigoNews | Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Neger...
MAMUJU, IndigoNews | Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bekerja sama dengan Polres Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar kasus peredara...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa jajarannya akan terus membangun sinergi dan kolabo...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan...

No comments yet.