Mamuju, IndigoNews | Tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sulbar menyerahkan empat sertifikat hak cipta kepada empat orang Alumni Universitas Tomakaka yang telah mengajukan permohonan pencatatan hak cipta atas karya skripsi mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal penting dalam mendorong kreativitas dan inovasi, khususnya di kalangan akademisi.
“Hal ini sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum atas karya intelektual masyarakat, sekaligus mendorong generasi muda untuk terus berkarya tanpa khawatir terhadap perlindungan hasil ciptaannya,” ujar Saefur Rochim.
Kegiatan pelayanan pencatatan hak cipta tersebut dilaksanakan pada Rabu (15/4/2026) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.
“Para pemohon hadir langsung untuk mengurus pencatatan sebagai bentuk meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya ilmiah,” ujar Saefur Rochim.
Dalam prosesnya, para pemohon mendapatkan pendampingan langsung dari petugas Bidang Pelayanan KI, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen hingga proses input data melalui sistem e-hak cipta.
Jelas nya, Setelah seluruh tahapan selesai, sertifikat hak cipta dicetak dan diserahkan pada hari yang sama kepada para pemohon.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya kalangan akademisi, dalam memperoleh perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan.
“Pencatatan hak cipta juga memberikan nilai tambah terhadap karya ilmiah sebagai bentuk pengakuan resmi negara,” terang Saefur Rochim.
No comments yet.