IndigoNews • Jul 28 2026

Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang tersebar di wilayah Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Pengungkapan kasus serta penetapan para tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam konferensi pers yang digelar di Mamuju pada Senin (28/7/2026).
Penindakan ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam terhadap aktivitas penambangan tanpa izin yang meresahkan dan merusak lingkungan di kawasan tersebut.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan cerminan dari komitmen penuh Polresta Mamuju dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya.
“Penahanan tersangka ini sebagai bentuk komitmen kami atau keseriusan dari Polresta Mamuju dalam menerapkan penegakan hukum di Mamuju,” tegas Kapolresta.
Ia membeberkan bahwa proses penanganan perkara dari tahap pemeriksaan hingga penetapan tersangka membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Hal ini disebabkan penyidik harus melengkapi alat bukti dan melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah ahli di bidang pertambangan serta lingkungan hidup.
Dari hasil penyidikan di tiga TKP tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan peran dan latar belakang yang berbeda. Dua TKP berada di Kecamatan Kalumpang dan satu TKP berada di Kecamatan Bonehau.
Untuk wilayah Kecamatan Kalumpang, polisi menetapkan dua tersangka, yakni pria berinisial AM yang bekerja sebagai karyawan swasta asal Kota Makassar.
Saat ditangkap, alat berat ekskavator milik AM sedang melakukan pengerukan tanah untuk kegiatan penambangan ilegal.
Tersangka kedua di lokasi ini adalah oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) Dinas Provinsi Sulawesi Barat berinisial GS yang berdomisili di Binanga, Mamuju.
“Salah satu tersangka yang kami amankan berinisial GS, seorang oknum ASN Pemprov,” ungkap Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.
Sementara itu, untuk penanganan kasus di TKP ketiga yang berlokasi di Kecamatan Bonehau, Polresta Mamuju berhasil menciduk dua orang tersangka lain.
Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni D, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, serta A, seorang petani asal Kecamatan Tommo yang diduga berperan sebagai penyedia atau pemilik lahan tambang.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu oknum anggota DPRD toraja yang terlibat tambang emas ilegal statusnya kini hanya sebagai saksi.
Pewarta IndigoNews: Irham Siriwa
Mamuju, IndigoNews | Upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi ...
Majene, IndigoNews | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana mewak...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provins...
Mamuju, IndigoNews | Warga dan pengguna jalan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kec...
Mamuju, IndigoNews | Semangat kemerdekaan terus dikobarkan. Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SD...
Mamuju, IndigoNews | Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas...
MATENG,indigonews | Di tengah isu kasus uang palsu ( Upal ) yang berhasil diungkap Polda Sulsel disalah satu kampus di Makassar. Kasus ini, 6 or...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa jajarannya akan terus membangun sinergi dan kolabo...
Majene,indigonews | Acara debat Ketiga atau terakhir yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Rabu 20/11/2014 yang berl...
Sulbar, IndigoNews | Dalam program peduli pendidikan Dokpol mitra sekolah dan Jumat Rupawan, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar bersama Ket...
MAMUJU, IndigoNews | Kafe Kulo di kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sabtu (28/12/2024) pagi. Sekitar 7 orang pemuda berkumpul untuk sosialisa...

No comments yet.