BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Bahas Ranperbup Polman tentang Perjalanan Dinas, Kanwil Kemenkum Sulbar : Upaya Perbaikan Pengelolaan Keuangan 

    Apr 29 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa proses harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    “Pengharmonisasian bertujuan menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Saefur Rochim di sela-sela kesempatannya.

    Terkait dengan itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (29/4), di Ruang Rapat Baharuddin Lopa serta diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.

    Saat membuka pelaksanaan kegiatan itu secara virtual, Kadiv P3H John Batara Manikallo menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas merupakan langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola perjalanan dinas agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

    Ia menilai penyempurnaan regulasi tersebut perlu dilakukan guna menyesuaikan kebutuhan aktual di lapangan serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut diajukan sebagai upaya penyempurnaan tata kelola perjalanan dinas, khususnya dalam aspek pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

    Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan untuk menjawab dinamika kebutuhan daerah sekaligus memperkuat prinsip tertib administrasi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

    Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat, Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

    Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    PERMAHI Tuding DPRD Mamuju Tidak Serius ...

    by Jul 23 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Peraturan Daera...

    Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perk...

    by Jul 02 2026

    Jakarta, IndigoNews | Memperingati delapan dekade pengabdian kepada negeri, PT Bank Negara Indonesia...

    Temui Kemenkes, Gubernur Suhardi Duka Do...

    by Jun 11 2026

    Jakarta, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama para kepala daerah se-Sulawesi ...

    Kemenkum Sulbar Sebut PPNS Sebagai Instr...

    by Jun 09 2026

    Bogor, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaska...

    MF Taekwondo Mamuju Borong Medali di Pia...

    by Mei 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Tim MF Taekwondo Mamuju sukses menorehkan prestasi gemilang dalam ajang bergeng...

    Kemenkum Sulbar Sebut Butuh Sinergi Peng...

    by Mei 21 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyorot...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Oknum DPRD Pasangkayu Vonis 3 Bulan Denda 200 J...


    PASANGKAYU, indigonews | Pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Pasangkayu terhadap terdakwa Balinono Alias Opa Putera Dari Sampe,...

    08 Nov 2024

    Harmonisasi Jadi Kunci, Kemenkum Sulbar Kawal T...


    Mamuju, IndigoNews| Upaya menciptakan produk hukum daerah yang kredibel dan bebas tumpang tindih terus didorong oleh Kantor Wilayah Kementerian ...

    28 Jan 2026

    Kemenkum Sulbar Minta Lakukan Penguatan Strateg...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaskan bahwa evaluasi kinerja rutin merupakan lan...

    22 Mei 2026

    Ratusan Dapur MBG di Sulbar Belum Kantongi Sert...


    Mamuju, IndigoNews | Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Barat belum mengant...

    09 Jan 2026

    Publik Pertanyakan Kasus Perjalanan Dinas DPRD ...


    MAMUJU,indigonews | Dugaan kasus Korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Mamuju, yang ditangani Kejari Mamuju, belum juga memberikan hasil pemer...

    17 Apr 2025

    Beritasatu

    back to top