BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Mantan Komisioner KPU Mateng Resmi Dijebloskan Ke Rutan Mamuju

    Apr 15 2025

    Terpidana pelanggaran Pemilu 2025 di Kabupaten Mateng resmi dijebloskan di Rutan Mamuju.(F/Humas)

    MAMUJU, Indigonews | Mantan komisioner KPU Kabupaten Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi, sebagai terdakwa perkara tindak pidana Pemilu pada Pilkada tahun 2025 di Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ).

    Pada hari Selasa, tanggal 14 April 2025, resmi dijebloskan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk menjalani hukumannya selama 3 tahun.

    Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius,  menyebutkan bahwa proses eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mamuju, terpidana Imran Tri Kerwiyadi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 67/PID.SUS/2025/PT MAM Tanggal 28 Februari 2025.

    Terpidana Imran Tri Kerwiyadi, merupakan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 800 Tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat Periode 2023-2028 yang bertugas selaku Verifikator pada Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Berkas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mamuju Tengah 2024.

    Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024, Haris Halim Sinring menggunakan Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024 yakni Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMK Negeri 3 Ujung Pandang Nomor 06 MK 226039955 tanggal 22 Mei 1998 atas nama Haris Nomor Induk 5178.

    Pada STTB terdapat foto tanpa tandatangan dibubuhi cap sidik jari yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs. Muhammad. Namun, saat dilakukan verifikasi oleh tiga anggota KPU Mamuju Tengah, termasuk terdakwa Imran Tri Kerwiyadi, pihak sekolah menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak sesuai dengan dokumen asli milik sekolah dan bahkan menyebutnya sebagai ijazah palsu”, dengan alasan adanya perbedaan font tulisan tangan pada nama dan identitas siswa, adanya perbedaan identitas, dan perbedaan warna dan tulisan pada stempel.

    Namun Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi, selaku Verifikator KPU Mamuju Tengah tetap menerbitkan Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor 335/PL02.2-BA/7606/2/2024 tanggal 03 September 2024 yang ditandatangani Drs. FaridA Massewali. selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Makassar dibubuhi stempel SMK Negeri 3 Makassar dan Terdakwa Imran TK selaku Verifikator KPU Mamuju Tengah dengan hasil sebagai berikut:

    Nomor Ijazah No 06 MK 226 039955;

    Nama di Ijazah HARIS:

    Hasil Klarifikasi:

    1. FC Ijazah benar dilegalisir di SMKN 3 Makassar,

    2. FC Ijazah yg dilegalisir sesuai dengan aslinya;

    3. Benar ijazah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

    “ Dalam putusan majelis hakim, bahwa terdakwa Imran Tri Kerwiyadi, karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil,” jelasnya

    Sebelumnnya, JPU pada hari Senin, 24 Februari 2025 mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam tanggal 20 Februari 2025 tersebut yang amar putusannya Menyatakan Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum meloloskan calon dan/atau pasangan calon Bupati/Wakil Bupati yang tidak memenuhi persyaratan”, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 36.000.000,00 tiga puluh enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menetapkan barang bukti dari dikembalikan kepada yang berhak, dan Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Seorang Kurir Perempuan Nyaris Korban Pe...

    by Jul 31 2025

    MATENG,indigonews | Seorang kurir perempuan inisial ST (23) nyaris korban pemerkosaan yang diduga di...

    Menyeruak Potensi Kerugian Negara Belanj...

    by Jul 26 2025

    MAMUJU TENGAH, indigonews | Munculnya isu dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Su...

    PAUD Bunda Kasih Disegel Kades, Diduga A...

    by Jul 24 2025

    Mateng, IndigoNews| Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Yayasan Bunda Kasih di Desa Lamba Lamba...

    Bupati Mateng Angkat CPNS dan PPPK, Perk...

    by Jul 24 2025

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam...

    Mateng Jadi Lokasi Strategis Rakor Blank...

    by Jul 02 2025

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika...

    KIM Waeputeh Diresmikan, Wujudkan Desa D...

    by Jun 26 2025

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Desa Waeputeh resmi memulai langkah awal menuju penguatan partisipasi ma...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Pj Gubernur Bahtiar Hadiri Uji Coba Makan Bergi...


    MAMUJU, IndigoNews | Pemprov Sulbar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat kembali melaksanakan makan siang bergizi di SMKN 1 Ma...

    04 Des 2024

    KIP Sulbar Diminati, Pendaftar Capai 35 orang


    Mamuju,indigonews | Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Barat, tahapan pendaftaran resmi berakhir, tim seleksi mencat...

    11 Nov 2024

    Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Bahtiar


    JAKARTA, IndigoNews | Tim Evaluator Irjen Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi kinerja PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin. Sejumlah program...

    02 Des 2024

    3 Tangki Pendam Dipindahkan, SPBU Simboro Semen...


    MAMUJU, indigonews | SPBU Simboro Mamuju, untuk sementara waktu berhenti melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Pertamax ...

    09 Feb 2025

    Usai Mengamuk Pakai Sajam, Polisi Amankan Perem...


    MATENG, indigonews | Anggota Polres Mamuju Tengah ( Mateng ), akhirnya mengamankan perempuan inisial AR (30) terduga pelaku penganiayaan terhada...

    23 Jan 2025
    back to top