IndigoNews • Feb 06 2025

Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna, SH.MH.(Foto/Indigonews)
MAMUJU,indigonews | Mantan Gubernur Sulawesi Barat ( Sulbar ) Ali Baal Masdar ( ABM ) bersama Sekretaris Daerah ( Sekda ) Provinsi Sulbar Muh. Idris, masuk dalam daftar pemanggilan Kejati Sulbar terkait kasus rasuah Perusahaan Daerah ( Perusda ).
Hal itu dibenarkan oleh Asisten Pidana khusus ( Aspidsus ) Kejati Sulbar, La Kanna, SH.MH. Rabu kemarin 1/2/25.
“ Iya mantan pejabat Sulbar, sudah ada daftar panggilannya sebagai saksi, saya belum tahu apakah sudah dilayangkan surat panggilannya atau belum. Kita berharap mereka hadir memenuhi panggilan kami, “ kata La Kanna kepada wartawan indigonews.co.id.
Meskipun tidak menyampaikan kapan jadwal pemanggilan mantan pejabat utama Sulbar itu, namun La Kanna kepada indigonews.co.id mengatakan bahwa mantan Gubernur Sulbar itu dan mantan Sekda Sulbar, akan dijadikan saksi terkait penyaluran dana talangan dari Pemprov Sulbar senilai 1,5 Miliar terhadap Perusda yang dikelolah oleh PT. Sulawesi Barat Mandiri (SBM).
Lanjut kata dia, PT. Sulawesi Barat Mandiri (SBM), memiliki anak perusahaan yang bernama CV Syam Sulbar Anugrah Mandiri, yang dikelola langsung oleh tersangka Direktur Intje A.Syamsul.
Dalam perjalannya sebut Kanna, bahwa CV Sulbar Anugrah Mandiri, diketahui menerima kucuran dana dari PT SBM senilai 700 Juta. Dana 700 juta inilah yang dikelola oleh CV Sulbar Anugrah Mandiri, tidak memiliki pertanggungjawaban.
“ Dana 700 juta yang dikucurkan oleh PT SBM ke pengelolah CV Sulbar Anugrah Mandiri, itu tidak ada pertanggung jawabannya karena saat itu Direkturnya menghilang. Karena Direkturnya sudah kami tahan dalam waktu dekat ini akan kembali kami periksa terkait aliran dana 700 juta itu, “ tegas Lakanna.
Seperti diketahui, bahwa kasus korupsi di tubuh Perusda Sulbar, Kejati Sulbar berhasil membuktikan bahwa salah satu direktur PT SBM atas nama terpidana Arifin Raseng, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Tipikor Mamuju, belum lama ini.
Sementara, Direktur CV Anugrah Mandiri Intje A.Syamsul, yang menjadi DPO berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sulbar. Kini status sang direktur telah menjadi tersangka dan dititip di Rutan Mamuju. Dan sampai saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutna oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sulbar.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
Mamuju, IndigoNews | Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September semestinya tidak berhen...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menyampaikan, Pencegahan intoleran...
Mamuju, IndigoNews | Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seor...
Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...
Mamuju, IndigoNews| Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, S.H. menyatakan kecaman k...
Mamuju, IndigoNews | Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat (S...
Sulbar, IndigoNews | Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar), Irjen Pol. Adang Ginanjar, menggelar audiensi strategis bersama Executive General Manager ...
Mamuju, IndigoNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Pe...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai bahwa penguatan kapasitas analis kebijakan m...
MAMUJU, IndigoNews | Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif pasca pelaksanaan Pilkada serentak, Polda Sul...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai melakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) sejak awal 2026. Guber...

No comments yet.