IndigoNews • Feb 06 2025

Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna, SH.MH.(Foto/Indigonews)
MAMUJU,indigonews | Mantan Gubernur Sulawesi Barat ( Sulbar ) Ali Baal Masdar ( ABM ) bersama Sekretaris Daerah ( Sekda ) Provinsi Sulbar Muh. Idris, masuk dalam daftar pemanggilan Kejati Sulbar terkait kasus rasuah Perusahaan Daerah ( Perusda ).
Hal itu dibenarkan oleh Asisten Pidana khusus ( Aspidsus ) Kejati Sulbar, La Kanna, SH.MH. Rabu kemarin 1/2/25.
“ Iya mantan pejabat Sulbar, sudah ada daftar panggilannya sebagai saksi, saya belum tahu apakah sudah dilayangkan surat panggilannya atau belum. Kita berharap mereka hadir memenuhi panggilan kami, “ kata La Kanna kepada wartawan indigonews.co.id.
Meskipun tidak menyampaikan kapan jadwal pemanggilan mantan pejabat utama Sulbar itu, namun La Kanna kepada indigonews.co.id mengatakan bahwa mantan Gubernur Sulbar itu dan mantan Sekda Sulbar, akan dijadikan saksi terkait penyaluran dana talangan dari Pemprov Sulbar senilai 1,5 Miliar terhadap Perusda yang dikelolah oleh PT. Sulawesi Barat Mandiri (SBM).
Lanjut kata dia, PT. Sulawesi Barat Mandiri (SBM), memiliki anak perusahaan yang bernama CV Syam Sulbar Anugrah Mandiri, yang dikelola langsung oleh tersangka Direktur Intje A.Syamsul.
Dalam perjalannya sebut Kanna, bahwa CV Sulbar Anugrah Mandiri, diketahui menerima kucuran dana dari PT SBM senilai 700 Juta. Dana 700 juta inilah yang dikelola oleh CV Sulbar Anugrah Mandiri, tidak memiliki pertanggungjawaban.
“ Dana 700 juta yang dikucurkan oleh PT SBM ke pengelolah CV Sulbar Anugrah Mandiri, itu tidak ada pertanggung jawabannya karena saat itu Direkturnya menghilang. Karena Direkturnya sudah kami tahan dalam waktu dekat ini akan kembali kami periksa terkait aliran dana 700 juta itu, “ tegas Lakanna.
Seperti diketahui, bahwa kasus korupsi di tubuh Perusda Sulbar, Kejati Sulbar berhasil membuktikan bahwa salah satu direktur PT SBM atas nama terpidana Arifin Raseng, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Tipikor Mamuju, belum lama ini.
Sementara, Direktur CV Anugrah Mandiri Intje A.Syamsul, yang menjadi DPO berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sulbar. Kini status sang direktur telah menjadi tersangka dan dititip di Rutan Mamuju. Dan sampai saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutna oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sulbar.
Pewarta indigonews : Habibur Khaliq
Polewali Mandar, IndigoNews | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali menyampaikan hasil p...
Mamuju, IndigoNews | Seorang pria berinisial FDK (30) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah ...
Mamuju, IndigoNews | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarr...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai ...
Mamuju, IndigoNews | Badan Gizi Nasional (BGN) resmi digugat oleh pemilik dua dapur program Makan Be...
MAMUJU, indigoNews | Di tengah berlangsungnya Pilkada serentak di Sulbar terkhusus di kota Mamuju. Sejumlah harga kebutuhan dapur merangkak naik...
MAMUJU,indigonews | Tabung gas berlabel subsidi 3 kilo, dalam kota Mamuju kembali dikeluhkan. Pasalnya selain mengalami kelangkaan, harga tabung...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa langkah inventarisasi permasalahan m...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas Analis Kebi...
Sulbar, IndigoNews| Usai melaksanakan sholat Ashar berjamaah, personel Polda Sulbar yang diimami oleh AKP Roby melaksanakan salat gaib di Masjid...

No comments yet.