IndigoNews • Jul 23 2026

Mamuju, IndigoNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol (miras) di wilayah Kabupaten Mamuju. Langkah ini diambil guna memperkuat payung hukum serta menutupi celah regulasi yang ada.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Mamuju, Asdar, seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kabupaten Mamuju di Ruang Aspirasi DPRD Mamuju, Rabu (22/7/2026).
Dalam RDP tersebut, perwakilan mahasiswa menyoroti sejumlah kelemahan krusial dalam Perda terkait miras yang saat ini berlaku. Demisioner anggota Permahi, Alfian Mansyur, menegaskan bahwa regulasi yang ada saat ini membingungkan dan berpotensi menyulitkan penegakan hukum di lapangan.
“Simpan siurnya adalah hal paling urgens, yakni ada ketentuan yang mengatur mengenai larangan, tetapi tidak disertai sanksi yang jelas. Lantas bagaimana bentuk penegakan hukumnya?” tegas Alfian.
Tak hanya persoalan substansi sanksi, Alfian juga membeberkan adanya kesalahan teknis penulisan hukum (drafting error) pada klausul perundang-undangan tersebut.
“Belum lagi ada pasal yang saling merujuk dan berkaitan, tetapi pasal yang dirujuk itu salah secara penulisan. Sampai hari ini Perda tersebut telah diundangkan padahal ada kekeliruan. Dalam RDP tadi, pihak instansi pemerintah maupun DPRD pun mengakui memang ada kesalahan,” lanjutnya.
Ia juga mengkritisi kecenderungan melimpahkan perbaikan Perda ke tingkat Peraturan Bupati (Pergub/Perbup) tanpa membenahi naskah induk Perda itu sendiri. Menurutnya, jika terdapat kekeliruan struktural pada pasal Perda, maka Perda itulah yang harus diubah terlebih dahulu, bukan langsung dilempar ke aturan pelaksana.
Menanggapi masukan kritis dari mahasiswa, Ketua Komisi II DPRD Mamuju, Asdar, menyatakan pihaknya sangat terbuka untuk menindaklanjuti temuan tersebut demi menghadirkan regulasi yang solid dan efektif.
Asdar menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju saat ini memang tengah mempersiapkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksana dari Perda tersebut. Kendati demikian, aspirasi serta catatan kritis dari mahasiswa akan menjadi bahan evaluasi mendalam.
“Pemerintah Kabupaten Mamuju saat ini masih mempersiapkan penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana dari Perda tersebut,” ujar Asdar.
Ia menambahkan, poin-poin masukan dari Permahi mengenai pasal-pasal yang dinilai keliru dan butuh perbaikan akan segera dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait.
“Masukan dari adik-adik mahasiswa terkait sejumlah pasal yang dinilai perlu diperbaiki akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Pewarta IndigoNews: Irham Siriwa
Mamuju, IndigoNews | Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuj...
Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap rencana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di wi...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyepa...
Mamuju, IndigoNews | Pihak keluarga dari remaja laki-laki berinisial F memberikan klarifikasi terbuk...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka memimpin rapat koordinasi daerah...
Mamuju, IndigoNews | Sebuah mobil operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju me...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Penge...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dari Kabupaten Mamuju, Mamuj...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendorong pengu...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi sumber daya ...
Majene, IndigoNews | Upaya mendekatkan layanan publik kepada masyarakat terus dilakukan oleh UPTD Pelayanan Pajak Majene. Salah satunya melalu...

No comments yet.