BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang Galian C di Desa Lara Mamuju Tengah Disorot Warga

    Jun 23 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Desa Lara, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, kini tengah menjadi sorotan tajam dari masyarakat setempat.

    Kegiatan pengerukan material di kawasan sungai tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah alias ilegal.

    Selain dinilai merugikan pendapatan daerah, aktivitas ini dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan yang masif serta mempercepat hancurnya infrastruktur jalan akibat mobilisasi kendaraan bermuatan berat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan tersebut menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk mengeruk material sungai. Material tersebut kemudian diangkut secara masif menggunakan armada truk bertonase besar.

    Sejumlah warga setempat mengekspresikan keprihatinan mereka. Jika dibiarkan tanpa adanya legalitas yang jelas, sektor pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas negara atau daerah dipastikan menguap begitu saja.

    “Jika aktivitas tambang itu tidak mengantongi izin resmi, maka negara berpotensi kehilangan pendapatan. Selain itu, dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur juga harus menjadi perhatian serius,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (23/6/2026).

    Masyarakat mendesak instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha pertambangan di sepanjang kawasan sungai Desa Lara.

    Warga berharap pemerintah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret demi memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hal ini penting agar kegiatan tersebut tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas demi keuntungan segelintir pihak.

    Tinjauan Regulasi dan Sanksi Hukum Secara konstitusional, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diatur ketat demi kemakmuran bersama.

    Landasan hukum yang diduga dilanggar oleh aktivitas tambang tersebut di antaranya adalah Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    Selain itu, jika terbukti beroperasi tanpa izin resmi, aktivitas ini melanggar regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 UU tersebut dinyatakan secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang signifikan.

    Atas dasar legalitas tersebut, warga meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Mamuju Tengah, untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin di kawasan desa Lara kec karossa, Kabupaten Mamuju tengah

     

    Pewarta IndigoNews: Ogut

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Jalan Trans Sulawesi Karossa Rusak, Warg...

    by Jun 24 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Kondisi ruas jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan Kecamatan Karossa m...

    Pria Asal Polman Tewas Dianiaya, Dua Pel...

    by Mei 23 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Suasana tenang di Desa Salugatta, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mam...

    Ban Pecah Picu Tabrakan Adu Banteng Pick...

    by Mei 11 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Personel Polsek Karossa bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkar...

    Kemenkum Sulbar Gandeng Pemda dan Bank H...

    by Mar 11 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, m...

    Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kapasitas Par...

    by Mar 09 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong pelaksana...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Pantau dan Bina P...

    by Mar 09 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pem...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Paripurna DPRD Sulbar Sahkan Perubahan Perda BU...


    Mamuju, IndigoNews | DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna persetujuan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang ...

    26 Jan 2026

    Polri Buka Pendaftaran 2025, Ini Cara Daftarnya...


    Sulbar, IndigoNews |  Secara Resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali membuka seleksi penerimaan Bintara Polri 2025. Rekrutmen Bintar...

    11 Feb 2025

    Anggota DPRD Sulbar Ikut Berpartisipasi Dalam P...


    Mamuju,INDIGONEWS | Banyak cara dilakukan untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satunya aksi sosial berupa pembagian sembak...

    17 Agu 2025

    Jelang Ramadhan Harga Bahan Dapur Meroket


    Mamuju, IndigoNews | Menjelang bulan suci Ramadan, harga sejumlah bahan di Pasar Baru Mamuju mengalami lonjakan signifikan. Kenaikan harga ini d...

    23 Feb 2025

    Pemprov Sulbar Kepincut Kembangkan Cabe Katokko...


    RANTEPAO, IndigoNews | Usai bertemu dengan warga Kecamatan Tabang, Mamasa Sulaawesi Barat, rombongan Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin melan...

    10 Feb 2025

    Beritasatu

    back to top