IndigoNews • Jun 23 2026

Mamuju Tengah, IndigoNews | Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Desa Lara, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, kini tengah menjadi sorotan tajam dari masyarakat setempat.
Kegiatan pengerukan material di kawasan sungai tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah alias ilegal.
Selain dinilai merugikan pendapatan daerah, aktivitas ini dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan yang masif serta mempercepat hancurnya infrastruktur jalan akibat mobilisasi kendaraan bermuatan berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan tersebut menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk mengeruk material sungai. Material tersebut kemudian diangkut secara masif menggunakan armada truk bertonase besar.
Sejumlah warga setempat mengekspresikan keprihatinan mereka. Jika dibiarkan tanpa adanya legalitas yang jelas, sektor pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas negara atau daerah dipastikan menguap begitu saja.
“Jika aktivitas tambang itu tidak mengantongi izin resmi, maka negara berpotensi kehilangan pendapatan. Selain itu, dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur juga harus menjadi perhatian serius,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (23/6/2026).
Masyarakat mendesak instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha pertambangan di sepanjang kawasan sungai Desa Lara.
Warga berharap pemerintah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret demi memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hal ini penting agar kegiatan tersebut tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas demi keuntungan segelintir pihak.
Tinjauan Regulasi dan Sanksi Hukum Secara konstitusional, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diatur ketat demi kemakmuran bersama.
Landasan hukum yang diduga dilanggar oleh aktivitas tambang tersebut di antaranya adalah Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, jika terbukti beroperasi tanpa izin resmi, aktivitas ini melanggar regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 UU tersebut dinyatakan secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang signifikan.
Atas dasar legalitas tersebut, warga meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Mamuju Tengah, untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin di kawasan desa Lara kec karossa, Kabupaten Mamuju tengah
Pewarta IndigoNews: Ogut
Mamuju Tengah, IndigoNews | Suasana tenang di Desa Salugatta, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mam...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Personel Polsek Karossa bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkar...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, m...
Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong pelaksana...
Mamuju Tengah, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan pem...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut ...
Mamuju, IndigoNews | Upaya peningkatan kualitas kinerja dan layanan hukum terus menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Bara...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat non ma...
Mamuju, IndigoNews | Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menekankan pentingnya persiapan naskah akademik dan outline yang kompre...
SULBAR, indigonews | Di akhir tahun ini 2024, Pemerintah Sulawesi Barat ( Sulbar ) melalui Dinas Ketahanan Pangan ( Ketapang ) Provinsi Sulbar, ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pengelolaan Jaringan Dokumentasi ...

No comments yet.