IndigoNews • Jan 21 2025
Terpidana Haris Sinring berhasil di eksekusi Jaksa eksekutor ke Rutan Mamuju.(F/Kajari)
MAMUJU, indigonews | Terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sinring, yang tak lain mantan bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) berhasil dijebloskan ke Rutan Mamuju oleh Jaksa Eksekutor Kejari Mamuju. Selasa pagi 21/1/25.
Pelaksanaan eksekusi terdakwa ijazah palsu,berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: 279 PID.SUS/2024/PT MAM Tanggal 06 Januari 2025.
Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono kepada indigonews.co.id mengatakam sebelumnya Jaksa menyurati terdakwa Haris Sinrin setelah adanya panggilan pertama.
Kata dia, terpidana Haris datang didampingi keluarganya sekitar pukul 09.00 pagi. Dan proses eksekusi sekitar pukul 10.00 pagi tanpa ada perlawanan,
“Pak Haris datang tadi pagi sekitar pukul Sembilan didampingi keluarganya. Kehadiran terdakwa Haris memenuhi panggilan kami dan setelah menyelesaikan administrasi, jaksa eksekutor langsung membawanya ke Rutan Mamuju, “ ujar Raharjo.
Seperti diketahui Terdakwa Haris Halim Sinring Bin Abd Halim kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Mamuju Nomor: 232/Pid.Sus/ 2024/PN Mam tanggal 24 Desember 2024 yang amar putusannya menyatakan Terdakwa Haris Halim Sinring Alias Haris Bin Abd. Halim tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum, Hakim juga memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, serta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.
Pada hari Rabu, 8 Januari 2025 Kejaksaan Negeri Mamuju menerima tembusan Petikan Putusan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat atas Putusan Banding Perkara Pemilu Nomor: 279 PID.SUS/2024/PT MAM tertanggal 6 Januari 2025.
Adapun, amar Putusan Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat pada pokoknya menyatakan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut serta Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Mam tanggal 24 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut. Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat mengadili sendiri dengan menyatakan bahwa Terdakwa Haris Halim Sinring Bin Abd Halim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp36.000.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, memerintahkan terdakwa untuk ditahan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan seluruh barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara untuk dikembalikan ke Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain serta membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
Perlu diketahui, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dalam Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah merupakan putusan akhir yang tidak dapat dilakukan upaya hukum lain berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi : Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. ( Inkracht van gewijsde )
MATENG,indigonews | Seorang kurir perempuan inisial ST (23) nyaris korban pemerkosaan yang diduga di...
MAMUJU TENGAH, indigonews | Munculnya isu dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Su...
Mateng, IndigoNews| Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Yayasan Bunda Kasih di Desa Lamba Lamba...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika...
Mamuju Tengah, IndigoNews | Desa Waeputeh resmi memulai langkah awal menuju penguatan partisipasi ma...
MAMUJU TENGAH, IndigoNews | Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian Kabupaten Mamuju Te...
MAMUJU,indigonews | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang menyebut seorang tenaga honorer KPU...
MAMUJU, IndigoNews | Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin memberikan penghargaan kepada sejumlah OPD atas kinerja terbaik tahu...
Mamasa, IndigoNews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa secara resmi menyerahkan aset dan dana Pemulihan Keuangan Daerah senilai Rp424.628.891 ke...
Sulbar, IndigoNews | Peringatan Isra Miraj di lingkungan Polda Sulbar diisi dengan pesan inspiratif dari Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanja...
No comments yet.