IndigoNews • Jul 23 2026

Mamuju, IndigoNews | Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Minuman Keras di Kabupaten Mamuju menuai kritik pedas dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).
Lembaga hukum mahasiswa tersebut menilai DPRD Kabupaten Mamuju tidak menunjukkan keseriusan substansial dan terkesan sekadar mengejar formalitas ketimbang kualitas regulasi.
Kader PERMAHI, Safyuddin, menegaskan bahwa draf rancangan yang disodorkan pihak legislatif saat ini masih memuat banyak perumusan pasal yang tidak tepat serta norma-norma hukum yang kabur (vague of norm). Menurutnya, kelalaian dalam legal drafting ini berpotensi besar memicu ketidakpastian hukum (legal uncertainty) hingga masalah serius pada tatanan penegakan hukum di lapangan jika disahkan tanpa perbaikan menyeluruh.
“Pembentukan Peraturan Daerah bukan sekadar formalitas untuk menggugurkan kewajiban. DPRD Mamuju harus serius menyusun draf pasal secara cermat dan berbasis legal drafting yang benar agar tidak melahirkan produk hukum yang mandul atau justru menabrak aturan yang lebih tinggi,” ujar Safyuddin.
Dalam catatan kritisnya, PERMAHI mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar pada proses maupun draf aturan tersebut. Proses RDPU dinilai terkesan terburu-buru dan hanya menjadi formalitas semata tanpa kehendak mendalam untuk menyerap masukan yuridis yang substantif.
Selain itu, keberadaan norma kabur dan frasa ambigu dalam draf rawan memicu kesewenang-wenangan aparat penegak hukum saat mengimplementasikannya kelak.
Substansi rancangan tersebut juga ditengarai menabrak asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022, terutama pada tata kelola pengawasan, mekanisme pembatasan, serta penjatuhan sanksi.
Melihat kelemahan fatal tersebut, PERMAHI mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju untuk melakukan reviu menyeluruh (total review) terhadap pasal-pasal yang dinilai berpotensi cacat hukum.
Pihak legislatif diseru untuk mewujudkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan akademisi, praktisi, serta mahasiswa hukum secara riil, bukan sekadar menjadikan masyarakat pelengkap kuorum.
Langkah harmonisasi regulasi juga menjadi harga mati agar seluruh klausul pengawasan, perizinan, dan sanksi selaras dengan aturan perundang-undangan di tingkat pusat sehingga Perda tersebut nantinya memiliki daya laku yang efektif.
Pewarta IndigoNews: Irham Siriwa
Jakarta, IndigoNews | Memperingati delapan dekade pengabdian kepada negeri, PT Bank Negara Indonesia...
Jakarta, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama para kepala daerah se-Sulawesi ...
Bogor, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaska...
Mamuju, IndigoNews | Tim MF Taekwondo Mamuju sukses menorehkan prestasi gemilang dalam ajang bergeng...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyorot...
Polewali Mandar, IndigoNews | Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dis...
Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berupaya memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Mel...
Pasangkayu, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan jajarannya akan terus melakukan pema...
Sulbar, IndigoNews | Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta di dampingi Kabid Humas, membuka ruang dialog dengan Aliansi Wartaw...
Mamuju, IndigoNews | Komitmen tegas menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan kembali dibuktikan Polresta Mamuju. Sebanyak 1.4...
MAMUJU, IndigoNews | Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat , Herdin Ismail menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama Korps Alu...

No comments yet.