IndigoNews • Apr 10 2026

Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyebut bahwa Kementerian Hukum Tengah melaksanakan langkah strategis dalam memastikan kesiapan seluruh jajaran pelayanan AHU menghadapi implementasi sistem baru layanan apostille.
“Hal ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh petugas memiliki pemahaman yang seragam terhadap perubahan sistem, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, cepat, dan akuntabel,” ujar Kakanwil.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Wardi, bersama sejumlah jajaran menghadiri Sosialisasi Penggunaan Rebuild Aplikasi Apostille Legalisasi.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta optimalisasi penggunaan sistem baru yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
“Sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan implementasi sistem baru yang akan diberlakukan secara nasional mulai 13 April 2026,” ujar Wardi.
Tak hanya itu, menurutnya hal tersebut diharapkan mampu menciptakan keseragaman pemahaman serta kesiapan dalam menghadapi transisi sistem layanan apostille yang baru.
Hal ini juga menjadi bagian dari rangkaian Catatan Webinar Apostille yang memuat materi terkait kebijakan, teknis operasional, serta pembaruan sistem layanan.
“Oleh karena itu, diharapkan instansi terkait dapat segera melengkapi spesimen tersebut guna mendukung optimalisasi basis data, sehingga proses verifikasi dokumen dapat berjalan dengan baik dan meminimalisir penolakan permohonan apostille” jelas Wardi.
Selain itu katanya, terdapat perubahan dalam sistem penomoran legalisasi yang kini menggunakan klasifikasi berdasarkan peraturan terbaru.
Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan keteraturan administrasi serta mempermudah proses identifikasi dokumen dalam sistem.
Pada sesi teknis, narasumber menjelaskan mengenai pembaruan akun, proses registrasi ulang, serta demonstrasi penggunaan aplikasi baru. Disampaikan bahwa layanan akan beralih dari portal sebelumnya (ahu.go.id) ke portal baru (layanan.ahu.go.id), yang akan mulai efektif digunakan pada tanggal 13 April 2026.
Lebih lanjut, dijelaskan pula perbedaan antara aplikasi lama dan aplikasi baru, khususnya terkait layanan cetak ulang dokumen apostille.
Pada sistem baru, proses cetak ulang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme permohonan (by request) yang memerlukan persetujuan verifikator, sehingga pengawasan terhadap dokumen menjadi lebih ketat dan akuntabel.
Mamuju, IndigoNews | Upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi ...
Majene, IndigoNews | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana mewak...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provins...
Mamuju, IndigoNews | Warga dan pengguna jalan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kec...
Mamuju, IndigoNews | Semangat kemerdekaan terus dikobarkan. Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SD...
Mamuju, IndigoNews | Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas...
MAMUJU,indigonews | Ratusan barang bukti ( Babuk ) dari kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkracht ), dihancurkan oleh pih...
Mamuju, IndigoNews | Kasus proyek pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang m...
Mamuju, IndigoNews | Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju pad...
Mamuju, IndigoNews | Dalam mendukung pelaksanaan Program Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), Kantor Wilayah Kementerian Huku...
Jakarta, IndigoNews | Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali meraih predikat badan publik yang informatif. Capaian ini membuat Kemenkum berhasil m...

No comments yet.