BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Rokok Ilegal Merek Konser hingga SIP Disita di Polda Sulbar

    Mei 28 2025

    konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar disampingi Dirkrimsus, Dinas Perdagangan, Kabid Propam, Kanit Indagsi dan Bidhumas, (F/Humas).

    Sulbar, IndigoNews | Polda Sulbar dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar disampingi Dirkrimsus, Dinas Perdagangan, Kabid Propam, Kanit Indagsi dan Bidhumas, terungkap fakta mengejutkan bahwa peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat telah mencapai skala yang mengkhawatirkan.

    Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari dugaan intelijen dan laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025 lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

    Kapolda menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar, menggelar Operasi Satgas Pangan. Sasaran operasi adalah sejumlah toko grosir yang ada di wilayah Sulawesi Barat dan Gudang perwakilan Expedisi.

    “Hasilnya mengejutkan, dimana sebanyak 17 dus berisi 13.600 pax rokok ilegal dengan berbagai merek berhasil disita. Totalnya mencapai 272.000 batang rokok! Merek-merek rokok yang ditemukan antara lain Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard dan SIP. Seluruh rokok ilegal yang disita akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk dimusnahkan.” jelas Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar.

    Selain menyampaikan kronologi kejadian, Kapolda Sulbar juga mengapresiasi tinggi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polda Sulbar. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sulbar dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga perekonomian daerah.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar dikesempatan yang sama juga menyampaikan apresiasinya kepada Polda sulbar atas sinerginya dalam membantu pemerintah sebagai layanan perlindungan konsumen dan menjamin legalitas produk.

    Kasus ini terkait pasal 29 ayat 1 jo pasal 54 dengan denda pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda materi paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai bagi siapa saja yang menawarkan. Pasal lainnya yaitu pasal 52 sebagaimana dimaksud dalam undang-undang republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

    Selanjutnya pasal 8 ayat 1 huruf a dan i sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pidana paling banyak sebanyak Rp. 2.000.000.000 (dua Miliar rupiah).

     

     

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    PERMAHI Tuding DPRD Mamuju Tidak Serius ...

    by Jul 23 2026

    Mamuju, IndigoNews | Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Peraturan Daera...

    Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perk...

    by Jul 02 2026

    Jakarta, IndigoNews | Memperingati delapan dekade pengabdian kepada negeri, PT Bank Negara Indonesia...

    Temui Kemenkes, Gubernur Suhardi Duka Do...

    by Jun 11 2026

    Jakarta, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama para kepala daerah se-Sulawesi ...

    Kemenkum Sulbar Sebut PPNS Sebagai Instr...

    by Jun 09 2026

    Bogor, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaska...

    MF Taekwondo Mamuju Borong Medali di Pia...

    by Mei 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Tim MF Taekwondo Mamuju sukses menorehkan prestasi gemilang dalam ajang bergeng...

    Kemenkum Sulbar Sebut Butuh Sinergi Peng...

    by Mei 21 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyorot...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Uji Publik Revisi ...


    Mamuju,  IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45...

    15 Apr 2026

    Kanwil Kemenkum Sulbar dan Institut Hasan Sulur...


    Mamuju, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa sinergi dan kolaborasi terus dilakukan jajarannya salah satunya dalam...

    01 Mar 2026

    Patroli Dialogis, Polda Sulbar Ajak Masyarakat ...


    Sulbar, IndigoNews | Kepolisian daerah Sulawesi barat terus melakukan upaya-upaya terbaiknya untuk menjaga kondutifitas kamtibmas selama masa Pi...

    20 Nov 2024

    Kemenkum Sulbar : Kementerian Hukum Perluas Aks...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa da...

    10 Jun 2026

    Evaluasi Perda ASI, Kemenkum Sulbar Tekankan Pe...


    Mamuju,  IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) A...

    09 Apr 2026

    Beritasatu

    back to top