BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Festival Jiwa Wastra
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Pemprov Sulbar
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Putusan 3 Tahun Terdakwa Ijazah Palsu Haris Sinring Sudah Incraht

    Jan 08 2025

    Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono.(F/Indigonews)

    MAMUJU,indigonews | Putusan Hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar, yang membatalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju terhadap terdakwa Haris Halim Sinring terkait perkara ijazah palsu, dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap ( incraht ).

    Putusan Hakim PT Sulbar atas banding Jaksa pasca vonis bebas terdakwa oleh Hakim PN Mamuju, itu diketahui adalah putusan terakhir yang tidak ada lagi upaya hukum tingkat kasasi bagi terdakwa Haris H. Sinring.

    “ Tidak ada lagi upaya hukum tingkat kasasi untuk perkara pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) maupun pemilu legislatif ( Pileg ), bahwa untuk pengadilan tingkat banding adalah pengadilan terakhir.” kata Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, kepada indigonews.co.id. Rabu 8/1/2025

    Meskipun kata Raharjo, mengaku belum menerima pemberitahuan relaas tembusan putusan secara resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar. Namun informasi ini, telah beredar di luar termasuk laporan dari JPU yang menyampaikan secara lisan bahwa upaya hukum banding Jaksa diterima Hakim PT Sulbar.

    “ Saya dengar laporan secara lisan dari jaksa saya, soal banding kami diterima oleh hakim PT Sulbar, hanya saja belum ada surat resmi pemberitahuan ke kami dari PT. jadi saya belum bisa banyak komentar ya,” sebutnya

    Lanjut Raharjo, berdasarkan aturan jika relaas putusan sudah di tangan Jaksa, tentu akan dilakukan upaya pemanggilan terhadap terdakwa dengan cara bertahap melalui penasihat hukum nya (PH). Namun kata dia, jika terdakwa tidak mengindahkan panggilan beberapa kali, tentu akan dilakukan upaya paksa dan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

    “ Untuk upaya ekseskuis kami menunggu relaas dari PN Mamuju ya, kalau relaas sudah ditangan jaksa tentu akan kami lakukan pemanggilan terpidana apakah langsung atau melalui penasehat hukumnya, jadi tunggu aja ya, “ jelasnya

    Seperti diberitakan sebelumnnya, majelis Hakim PN Mamuju, vonis bebas terdakwa Haris Halim Sindring. Namun vonis Hakim PN Mamuju, tidak berbanding lurus dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq Ahmad

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kanwil Kemenkum Sulbar Gencar Laksanakan...

    by Mei 08 2026

    Mamuju, IndigoNews | Dalam mendukung pelaksanaan Program Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik,...

    Lindungi KI Masyarakat Majene, Kemenkum ...

    by Mei 08 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampa...

    DKPPKB Sulbar Dukung Penuh Pengawasan Ke...

    by Mei 08 2026

    Mamuju, IndigoNews | Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi...

    Tumbuh di Atas 5 Persen, BI Ungkap Ketan...

    by Mei 08 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Barat menggelar Kegiatan SIPA...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Matangkan Persiap...

    by Mei 07 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Matangkan Persiap...

    by Mei 07 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Kapus Ranga – Ranga Anca Berhasil Dijeblo...


    MAMUJU, indigonews | Terpidana pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024. Kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga...

    20 Nov 2024

    Sekprov Lakukan Penandatanganan Lol dengan Kai ...


    JEPANG, indigonews | Sekprov Sulbar, Muhammad Idris mewakili Pj Gubernur Sulawesi Barat melakukan penandatanganan letter of Intens (Lol) dengan ...

    30 Okt 2024

    Sunusi Usman Dorong OKP Jadi Mitra Strategis Pe...


    Mamuju, IndigoNews |  Pemprov Sulbar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat menerima audiens Gerakan An...

    24 Jun 2025

    BPBD Mamasa Lakukan Pendataan dan Penanganan Da...


    Mamuju, IndigoNews | Barat (Sulbar) menerima laporan kejadian kebakaran dari Pusdalops BPBD Kabupaten Mamasa pada Minggu, (14/12/2025), sekitar ...

    15 Des 2025

    Seorang IRT Bantah Tuduhan Pengeroyokan, Ancam ...


    MAMUJU, indigonews | Eks Presenter TVRI Sulawesi Barat (Sulbar) bernama Ninda Maisara ( Pelapor ) yang mengaku babak belur akibat diamuk emak &...

    16 Feb 2025

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!