BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Putusan 3 Tahun Terdakwa Ijazah Palsu Haris Sinring Sudah Incraht

    Jan 08 2025

    Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono.(F/Indigonews)

    MAMUJU,indigonews | Putusan Hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar, yang membatalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju terhadap terdakwa Haris Halim Sinring terkait perkara ijazah palsu, dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap ( incraht ).

    Putusan Hakim PT Sulbar atas banding Jaksa pasca vonis bebas terdakwa oleh Hakim PN Mamuju, itu diketahui adalah putusan terakhir yang tidak ada lagi upaya hukum tingkat kasasi bagi terdakwa Haris H. Sinring.

    “ Tidak ada lagi upaya hukum tingkat kasasi untuk perkara pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) maupun pemilu legislatif ( Pileg ), bahwa untuk pengadilan tingkat banding adalah pengadilan terakhir.” kata Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, kepada indigonews.co.id. Rabu 8/1/2025

    Meskipun kata Raharjo, mengaku belum menerima pemberitahuan relaas tembusan putusan secara resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar. Namun informasi ini, telah beredar di luar termasuk laporan dari JPU yang menyampaikan secara lisan bahwa upaya hukum banding Jaksa diterima Hakim PT Sulbar.

    “ Saya dengar laporan secara lisan dari jaksa saya, soal banding kami diterima oleh hakim PT Sulbar, hanya saja belum ada surat resmi pemberitahuan ke kami dari PT. jadi saya belum bisa banyak komentar ya,” sebutnya

    Lanjut Raharjo, berdasarkan aturan jika relaas putusan sudah di tangan Jaksa, tentu akan dilakukan upaya pemanggilan terhadap terdakwa dengan cara bertahap melalui penasihat hukum nya (PH). Namun kata dia, jika terdakwa tidak mengindahkan panggilan beberapa kali, tentu akan dilakukan upaya paksa dan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

    “ Untuk upaya ekseskuis kami menunggu relaas dari PN Mamuju ya, kalau relaas sudah ditangan jaksa tentu akan kami lakukan pemanggilan terpidana apakah langsung atau melalui penasehat hukumnya, jadi tunggu aja ya, “ jelasnya

    Seperti diberitakan sebelumnnya, majelis Hakim PN Mamuju, vonis bebas terdakwa Haris Halim Sindring. Namun vonis Hakim PN Mamuju, tidak berbanding lurus dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.

    Pewarta indigonews : Habibur Khaliq Ahmad

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Temui Kemenkes, Gubernur Suhardi Duka Do...

    by Jun 11 2026

    Jakarta, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama para kepala daerah se-Sulawesi ...

    Kemenkum Sulbar Sebut PPNS Sebagai Instr...

    by Jun 09 2026

    Bogor, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaska...

    MF Taekwondo Mamuju Borong Medali di Pia...

    by Mei 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Tim MF Taekwondo Mamuju sukses menorehkan prestasi gemilang dalam ajang bergeng...

    Kemenkum Sulbar Sebut Butuh Sinergi Peng...

    by Mei 21 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyorot...

    Bau Akram Dai Dampingi Perwakilan Kemenp...

    by Mei 20 2026

    Polewali Mandar, IndigoNews | Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dis...

    Pemprov Sulbar Perkuat Sinergi Strategis...

    by Mei 15 2026

    Makassar, IndigoNews | Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKPPKB...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    DPRD Sulbar dan Pemprov Sahkan Kitab Pembanguna...


    SULBAR, IndigoNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulbar menyepakati Ranca...

    22 Jul 2024

    Wooii…!!!! ASN Dilarang Datang Debat Kand...


    MAMUJU,indigonews | Pelaksanaan debat kandidat bupati dan wakil bupati, pegawai ASN saat ini sudah dilarang untuk hadir di arena-arena kampanye ...

    02 Nov 2024

    JATAM Kritik Ketidaktegasan Gubernur Sulbar


    Mamuju Tengah, IndigoNews | Konflik tambang pasir di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, kembali memanas setelah seorang warga penolak tambang menjad...

    28 Apr 2025

    Tingkatkan Kualitas Layanan, Kanwil Kemenkum Su...


    Mamuju, IndigoNews| Peningkatan kualitas layanan publik menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Dalam apel pag...

    19 Jan 2026

    Ketua DPRD Pasangkayu Terima Kunjungan Anggota ...


    PASANGKAYU, indigonews | Anggota DPR Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah ( Sulteng ). Jumat kemarin 24 Januari 2025, melakukan kunjungan ker...

    24 Jan 2025

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!