Majene, Indigonews | Polres Majene akhirnya menahan Kepala Perumda Majene, Lutfie Nugraha, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap rekan kerjanya.
Penahanan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengamanan barang bukti dan rekaman CCTV.
Kasatreskrim Polres Majene, AKBP Budi Adi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap ML.
“Setelah beberapa hari tersangka, Dirut Perumda Aneka Usaha Majene, ditetapkan sebagai tersangka, kini Polres Majene melalui Satuan Reserse Kriminal melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.han/34/XII/RES 1.6/2024/Reskrim tertanggal 17 Desember 2024,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi insiden tersebut terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, di halaman Kantor Perumda Majene, Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., melalui Kanit PPA Aiptu Arifuddin, mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Proses hukum kasus ini diharapkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene untuk memberikan kepastian hukum, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh korban dan keluarganya,” ujar Aiptu Arifuddin, Selasa (17/12/2024).
Pewarta IndigoNews : Udin
No comments yet.