BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Festival Jiwa Wastra
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Pemprov Sulbar
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Warga Masannang Soroti Pengerukan Gunung, Debu dan Ancaman Lumpur Mengintai

    Mar 03 2026

    Majene, IndigoNews | Aktivitas pengerukan gunung di sekitar Kompleks Masannang I dan Masannang II, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menuai keluhan warga.

    Selain debu yang beterbangan, warga mengkhawatirkan potensi banjir lumpur akibat tidak adanya tanggul penahan tanah dan drainase di sekitar lokasi galian.

    “Debunya beterbangan di mana-mana. Kami sangat terganggu, terutama anak-anak,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Rabu, (04/03/2026).

    Warga menilai aktivitas galian C tersebut dilakukan tanpa langkah mitigasi awal. Mereka menyebut tidak ada tanggul maupun sistem drainase yang disiapkan sebelum pengerukan dimulai.

    Kondisi itu dinilai berisiko memicu limpasan lumpur ke permukiman saat hujan deras.

    “Kalau hujan, lumpur pasti masuk ke kompleks kami karena tidak ada tanggul ataupun drainase yang dibuat terlebih dahulu sebelum pengerukan,” kata warga lainnya.

    Sorotan juga datang dari pemerhati lingkungan di Majene, Udin. Ia mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut dan menduga belum ada izin yang dikantongi oleh pelaksana pengerukan.

    “Kami curiga pihak yang melakukan pengerukan di wilayah tersebut belum memiliki izin. Kalau benar begitu, ini berbahaya karena dampaknya tidak diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

    Menurutnya apabila aktivitas tersebut benar dilakukan tanpa izin dan tanpa dokumen lingkungan, maka pelaku melabrak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

    Ia mengungkapkan dalam beleid itu ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk galian C (batuan), wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah sesuai kewenangannya. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

    Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Lanjutnya, UU ini mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL sebelum kegiatan dimulai. Ketiadaan dokumen lingkungan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur lebih rinci kewajiban persetujuan lingkungan sebagai prasyarat perizinan berusaha.

    “Dalam aturan ini, setiap kegiatan wajib menyusun dokumen lingkungan dan menerapkan langkah pengelolaan serta pemantauan dampak, termasuk pengendalian erosi, sedimentasi, dan pencemaran udara akibat debu,” jalas Udin.

    Udin menegaskan, Jika lokasi pengerukan berada di kawasan dengan fungsi lindung atau tidak sesuai peruntukan tata ruang, maka berpotensi pula melanggar ketentuan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Majene yang berlaku.

    Oleh karenanya, Udin mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis segera turun tangan untuk memeriksa legalitas kegiatan tersebut, termasuk izin galian C dan persetujuan lingkungan.

    “Kalau tidak ada izin dan tidak ada dokumen lingkungan, ini jelas pelanggaran. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya,” kata Udin.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana pengerukan maupun pemerintah daerah terkait izin operasional dan dokumen lingkungan kegiatan tersebut.

    Pewarta IndigoNews : Saparuddin

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Sulbar Sasar UMKM Majene, Doron...

    by Mar 12 2026

    Majene, IndigoNews| Tim Analis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Kantor Wilayah Kementerian...

    Kanwil Kemenkum Sulbar Lakukan Pendampin...

    by Mar 12 2026

    Majene, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulba...

    Pembinaan Notaris di Majene, Kemenkum Su...

    by Mar 10 2026

    Majene, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus memperk...

    Kemenkum Sulbar Pastikan Ranperkada THR ...

    by Mar 10 2026

    Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggel...

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Pengawasan Kine...

    by Mar 10 2026

    Majene, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menegaskan bahwa jajarannya akan terus m...

    Imunisasi Bayi di Majene Meningkat, Sink...

    by Feb 27 2026

    Majene, IndigoNews | Kabupaten Majene menunjukkan tren positif dalam capaian Imunisasi Dasar Lengkap...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Peringatan Hari Pahlawan, Pj Gubernur Bahtiar J...


    MAMUJU, IndigoNews | Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin menjadi Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pahlawan ...

    10 Nov 2024

    Putusan 3 Tahun Terdakwa Ijazah Palsu Haris Sin...


    MAMUJU,indigonews | Putusan Hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar, yang membatalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju terhadap terdakw...

    08 Jan 2025

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Pentingnya Pe...


    Mamuju,  IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa potensi kekayaan intelektual sangat besar. “Tetapi, dibutuhkan s...

    03 Feb 2026

    Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sulbar Resmi...


    Mamuju, IndigoNews | Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat periode 2025–2028 resmi dilantik dan diambil sumpahnya pada Kami...

    30 Okt 2025

    Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Ka...


    Mamuju, IndigoNews | Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelund...

    15 Okt 2025
    back to top
    error: Content is protected !!