Breaking News
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Pasca Vonis Bebas Terdakwa Ijazah Palsu, JPU Nyatakan Banding

    Des 25 2024

    Senyum sumringah Haris setelah dinyatakan bebas dari vonis hakim terkait ijazah palsu.(F/Wahyu)

    MAMUJU,indigonews | Pasca pembacaan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Mamuju terhadap terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, yang tak lain mantan calon bupati Mamuju Tengah ( Mateng).

    Lusa, Jumat 27 Desember 2024, Jaksa penuntut umum ( JPU ) Kejari Mamuju, dipastikan akan melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar.

    Seperti diketahui, majelis hakim PN Mamuju vonis bebas terdakwa Haris Halim Sindring. Namun vonis tersebut tidak berbanding lurus dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 3 tahun dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.

    Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, kepada indigonews.co.id membenarkan terkait bebasnya terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, pihak JPU akan melakukan upaya banding di PT Sulbar.

    Dia mengaku, tim jaksa penuntut telah sementara menyusun memori banding yang akan dimasukkan di Pengadilan Tinggi Sulbar.

    “ Iya, besok lusa hari Jumat, memori banding segera kami masukkan di PT Sulbar,” singkat Raharjo. Rabu 25/12/24

    Dia berharap, dengan bukti – bukti fakta persidangan yang dihadirkan JPU kemarin, majelis hakim PT Sulbar berkata lain. Sebab kata dia, sangat jelas dalam fakta persidangan saksi pemilik ijazah dikagetkan ijazah miliknya dipakai oleh orang lain.

    “ Dalam fakta persidangan pada keterangan saksi yang kami hadirkan, sangat jelas ijazah milik saksi digunakan oleh orang lain. Dan kami berharap fakta – fakta ini, majelis hakim PT bisa mengabulkan banding kami,” terangnya.

    Sebelumnya, Media indigonews.co.id ini, terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sindring, dinyatakan tidak terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu saat pencalonannya sebagai bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) pada Pilkada pada November 2024.

    Bebasnya terdakwa Haris Halim Sindring, ini diketahui setelah majelis hakim membacakan putusan pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Selasa 24/12/24

    “Menyatakan terdakwa Haris Halim Sindring dinyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan JPU. Membasakan segera terdakwa dari tahanan,” petikan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Muhajir, SH.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Tim Tabur Kejati Berhasil Gulung DPO Dir...

    by Jan 25 2025

    MAMUJU,indigonews.co.id | Pelarian Direktur Perusahaan Daerah ( Persuda ) PT. Sulawesi Barat ( Sulba...

    Usai Mengamuk Pakai Sajam, Polisi Amanka...

    by Jan 23 2025

    MATENG, indigonews | Anggota Polres Mamuju Tengah ( Mateng ), akhirnya mengamankan perempuan inisial...

    Terbukti Bersalah, Terdakwa Ijazah Palsu...

    by Jan 21 2025

    MAMUJU, indigonews | Terdakwa ijazah palsu Haris Halim Sinring, yang tak lain mantan bupati Mamuju T...

    Ayo Buruan Daftar Gratissss! Polda Sulba...

    by Jan 17 2025

    Sulbar, IndigoNews | Bagi putra-putri terbaik Sulawesi Barat yang memiliki jiwa kepemimpinan, integr...

    Miris, Seorang Ustadz di Mamuju Dapat Bo...

    by Jan 17 2025

    MAMUJU,indigonews | Seorang Ustadz di Pesantren At Tanwir Muhammadiyah Mamuju, bernama Taufik, menda...

    Warga Mamuju Dikejutkan Penemuan Toples ...

    by Jan 16 2025

    MAMUJU, indigonews | Warga Mamuju dikejutkan dengan penemuan yang menyerupai janin manusia yang terb...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Bagi – Bagi Fulus Jelang Pencoblosan, 3 P...


    MAMUJU, IndigoNews | Masyarakat Mamuju sempat digemparkan dengan dugaan temuan praktik money politik sehari sebelum hari pencoblosan Pilkada 202...

    26 Nov 2024

    Penanganan Kasus Ramliati Dugaan Penodaan Gelar...


    MAMUJU,indigonews | Kasus dugaan penodaan gelar bangsawan Mamuju, yang menyeret nama legislator DPRD Mamuju bernama Ramliati, diketahui penangan...

    15 Jan 2025

    Nenek 70 Tahun Asal Kalukku, Bertahan Hidup Di ...


    MAMUJU,Indigonews | Meskipun kejadian gempa di Mamuju sudah memasuki 4 tahun. Namun masih ada juga ditemukan warga yang terdampak gempa yang bel...

    18 Nov 2024

    PCW Mateng Minta Polisi Periksa Pemegang Kunci ...


    MATENG,indigonews | Kabar hilangnya beras bantuan sosial ( Bansos ) milik warga miskin di gudang kantor Desa Tumbu Kecamatan Topoyo Kabupaten Ma...

    09 Jan 2025

    Jenaza Peserta Ujian P3K Asal Pasangkayu Dianta...


    MAMUJU,indigonews | Setelah dinyatakan meninggal di RS Bhayangkara Mamuju, Rabu pagi 4/12/24. Jenazah Ahmad, sebagai peserta ujian Pegawai Pemer...

    04 Des 2024

    Other News

    Dari Dokpol Mitra Sekolah hingga Jumat Rupawan,...


    Sulbar, IndigoNews | Dalam program peduli pendidikan Dokpol mitra sekolah dan Jumat Rupawan, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar bersama Ket...

    10 Jan 2025

    Pj Bahtiar Lakukan Uji Coba Makan Bergizi di Se...


    PASANGKAYU, IndigoNews | Penjabat Gubernur Provinsi Sulbar, Bahtiar Baharuddin bersama PJ Ketua Tim Penggerak PKK Sulbar Sofha Marwah Bahtiar, P...

    11 Nov 2024

    Status Kapal Konservasi Datu Sabutung Dipertany...


    SULBAR, indigonews | Kapal konservasi bantuan dari pemerintah yang telah diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) Kabupaten Polewali M...

    19 Nov 2024

    Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Calon Bupati Mat...


    MATENG,indigonews | Aroma tidak sedap dugaan penggunaan ijazah palsu pada salah satu Pasangan calon bupati ( Cabup ) Mamuju Tengah ( Mateng ) pa...

    12 Des 2024

    Kapus Ranga – Ranga Anca Berhasil Dijeblo...


    MAMUJU, indigonews | Terpidana pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024. Kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga...

    20 Nov 2024
    back to top
    error: Content is protected !!