BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Sidang Dakwaan Perkara Ijazah Palsu, JPU Sebut Terdapat Foto Tanpa Tanda Tangan

    Des 19 2024

    Acara persidangan perkara ijazah palsu di PN Mamuju denan terdakwa Haris Halim Sinring.(F/Mekora)

    MAMUJU,indigonews | Perkara ijazah palsu yang menyeret nama mantan Calon Bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) Hahris Halim Sinring, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Rabu kemarin 18/12/24

    Terdakwa Haris Halim Sinring, yang duduk di kursi pesakitan PN Mamuju dengan mengenakan kemeja. Tiga orang Jaksa penuntut umum (JPU) Nasrah Totorang, S.H., M.H. Didit Agung Nugroho,SH,MH dan Rika Adriani,SH, membacakan dakwaan terdakwa sekaligus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi – saksi dalam tindak pidana umum dengan dugaan pemalsuan ijazah.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, menyebutkan perbuatan terdakwa Haris Halim Sinring menggunakan Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024 yakni Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMK Negeri 3 Ujung Pandang Nomor 06 MK 226039955 tanggal 22 Mei 1998 atas nama Haris Nomor Induk 5178 pada STTB terdapat foto tanpa tanda tangan dibubuhi cap sidik jari yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs. Muhammad Asmin dengan Nilai pada halaman 2 (dua) tertulis jumlah 58 (lima puluh delapan) seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yakni : Pasal 7 huruf c yang pada pokoknya menyatakan Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

    Pasal 45 Ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.

    Ayat (2) huruf j yang pada pokoknya menyatakan Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf c.

    Selain pembacaan dakwaan, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan ijazah palsu milik terdakwa.

    Sebanyak 7 saksi yang dihadirkan JPU adalah :

    1. Salim selaku operator Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON)
    2. Alamsyah selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah
    3. Imran Tri Kerwiyadi selaku Anggota KPU Mamuju Tengah
    4. Syarif Muhayyang sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju Tengah ( Mateng )
    5. Herlyman saksi pelapor
    6. Andika Putra saksi pelapor
    7. Ines Pradhana Ruso selaku anggota KPU Mateng

    Sidang dilanjutkan pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024 dengan agenda Pemeriksaan saksi Lanjutan.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Pria di Simbuang Tikam Pemuda dengan Bad...

    by Mar 03 2026

    Mamuju, IndigoNews | Piket Pamapta Polresta Mamuju respons cepat tindak lanjuti laporan masyarakat m...

    Penasehat Hukum Soroti Ketimpangan Penet...

    by Mar 01 2026

    Polewali, IndigoNews | Kuasa hukum salah satu terduga pelaku kepemilikan amunisi, Ahmad Udin, menila...

    Kemenkum Sulbar Kawal Perda Mateng agar ...

    by Feb 27 2026

    Mamuju Tengah,  IndigoNews| Sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil ...

    Tingkatkan Nilai IRH, Kemenkum Sulbar Da...

    by Feb 26 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Melaksanakan arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim Tim Kantor W...

    Bahas Perda KI, Kemenkum Sulbar Dorong R...

    by Feb 26 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews |  Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, didampingi Kepal...

    Ditnarkoba Polda Sulawesi Barat Ungkap J...

    by Feb 26 2026

    Mamuju, IndigoNews| Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulbar yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Yusuf b...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Barang Bukti 10 Perkara Hukum Dimusnahkan Kejar...


    Mamasa, IndigoNews | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemusnahan...

    06 Nov 2025

    Pemprov Sulbar Siap Perkuat Fungsi Pengawasan P...


    Jakarta, IndigoNews| Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, didampingi Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, menghadiri ...

    09 Okt 2025

    Bhayangkara ke-79, Kapolda Soroti Reformasi dan...


    Sulbar, IndigoNews | Upacara puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Sulawesi Barat berlangsung meriah di Anjungan Pantai Manakarra, Selasa ...

    01 Jul 2025

    Aroma Pungutan Berdalih Bimtek APDESI, Senggol ...


    SULBAR, indigonews | Sejumlah Kepala Desa ( Kades ) mengaku merasa resah atas dugaan kata ancaman yang diduga dilayangkan oleh panitia bimbingan...

    16 Nov 2024

    Ketua DPRD Pasangkayu Buka Sidang Paripurna Men...


    PASANGKAYU, indigonews | DPRD Kabupaten Pasangkayu, menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengar pidato Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu...

    10 Mar 2025
    back to top
    error: Content is protected !!