BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Sidang Dakwaan Perkara Ijazah Palsu, JPU Sebut Terdapat Foto Tanpa Tanda Tangan

    Des 19 2024

    Acara persidangan perkara ijazah palsu di PN Mamuju denan terdakwa Haris Halim Sinring.(F/Mekora)

    MAMUJU,indigonews | Perkara ijazah palsu yang menyeret nama mantan Calon Bupati Mamuju Tengah ( Mateng ) Hahris Halim Sinring, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Rabu kemarin 18/12/24

    Terdakwa Haris Halim Sinring, yang duduk di kursi pesakitan PN Mamuju dengan mengenakan kemeja. Tiga orang Jaksa penuntut umum (JPU) Nasrah Totorang, S.H., M.H. Didit Agung Nugroho,SH,MH dan Rika Adriani,SH, membacakan dakwaan terdakwa sekaligus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi – saksi dalam tindak pidana umum dengan dugaan pemalsuan ijazah.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, menyebutkan perbuatan terdakwa Haris Halim Sinring menggunakan Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar tanggal 21 Agustus 2024 yakni Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMK Negeri 3 Ujung Pandang Nomor 06 MK 226039955 tanggal 22 Mei 1998 atas nama Haris Nomor Induk 5178 pada STTB terdapat foto tanpa tanda tangan dibubuhi cap sidik jari yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs. Muhammad Asmin dengan Nilai pada halaman 2 (dua) tertulis jumlah 58 (lima puluh delapan) seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yakni : Pasal 7 huruf c yang pada pokoknya menyatakan Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

    Pasal 45 Ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.

    Ayat (2) huruf j yang pada pokoknya menyatakan Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf c.

    Selain pembacaan dakwaan, JPU juga menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan ijazah palsu milik terdakwa.

    Sebanyak 7 saksi yang dihadirkan JPU adalah :

    1. Salim selaku operator Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON)
    2. Alamsyah selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah
    3. Imran Tri Kerwiyadi selaku Anggota KPU Mamuju Tengah
    4. Syarif Muhayyang sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju Tengah ( Mateng )
    5. Herlyman saksi pelapor
    6. Andika Putra saksi pelapor
    7. Ines Pradhana Ruso selaku anggota KPU Mateng

    Sidang dilanjutkan pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024 dengan agenda Pemeriksaan saksi Lanjutan.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Jalan Trans Sulawesi Karossa Rusak, Warg...

    by Jun 24 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Kondisi ruas jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan Kecamatan Karossa m...

    Jambret Berkedok Ojol Pemburu Wanita Di ...

    by Jun 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringk...

    Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang Galian ...

    by Jun 23 2026

    Mamuju Tengah, IndigoNews | Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Desa Lara, Kecamatan Karossa,...

    Polresta Mamuju Ringkus Spesialis Curanm...

    by Jun 19 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam m...

    Karyawan Mall Matos Tewas di Wisma Mamuj...

    by Jun 17 2026

    Mamuju, IndigoNews | Personel gabungan piket fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin langsung oleh Pama...

    Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Tomm...

    by Jun 11 2026

    Mamuju, IndigoNews | Personel Polsek Tommo Polresta Mamuju respons cepat dalam menangani laporan mas...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Sinergi Kanwil dan DJKI Percepat Penguatan KI d...


    Mamuju, IndigoNews |  Upaya penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawes...

    03 Apr 2026

    Validasi Data Bantuan Stimulan Masih Berjalan


    MAMUJU, IndigoNews | Proses validasi data penerima bantuan gempa bumi di Kabupaten Mamuju yang terjadi pada tahun 2021 masih terus berlangsung. ...

    11 Des 2024

    Kemenkum Sulbar Perkuat Sinergi Pelayanan AHU


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya kolaborasi, konsistensi kinerj...

    05 Jun 2026

    Audiensi DPRD Mateng, Kemenkum Sulbar Dorong Re...


    Mamuju,  IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menerima audiensi Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah. Audiensi tersebut...

    08 Apr 2026

    Pastikan Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kemenkum ...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting...

    05 Mei 2026

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!