BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Kemenkum Sulbar Kawal Harmonisasi Ranperda Perubahan Perda

    Nov 07 2025

    Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi di Gedung DPRD Provinsi Sulbar, Jumat (7/11/2025).

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan beserta jajaran, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Sulbar, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah, serta staf dari BUMD Perumda.

    Dalam rapat tersebut, Hidayat Yasin menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan, saran, serta melakukan harmonisasi dari aspek hukum terhadap pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018.

    “Rapat kerja bersama ini diselenggarakan untuk memperoleh masukan, saran, serta harmonisasi dari aspek hukum terhadap pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi,” ujar Hidayat yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar.

    Selain itu, Hidayat juga menyampaikan sejumlah saran kepada panitia kerja DPRD agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di daerah, khususnya dalam memastikan efektivitas penerapan peraturan perundang-undangan.

    Dalam rapat tersebut turut disampaikan hasil studi banding anggota DPRD, di antaranya:

    1. Participating Interest (PI) tidak boleh langsung diserahkan ke Kas Daerah, melainkan diserahkan setelah Perumda membuat laporan keuangan pencatatan PI tersebut.
    2. PI seharusnya dibagikan kepada pemerintah daerah kabupaten, namun pembagian ke daerah lain harus diatur melalui peraturan gubernur.
    3.  Ruang lingkup Perumda hanya boleh melaksanakan kegiatan di bidang migas, kecuali jika kegiatan tersebut dilakukan oleh anak perusahaan.

     

    Adapun inti dari perubahan Perda yang dibahas, yakni penghapusan Pasal 54 dari peraturan daerah serta penghapusan pembagian fee kepada kabupaten lainnya.

    Ketua Bapemperda DPRD Sulbar dalam kesempatan itu menanyakan lebih lanjut terkait pelaksanaan perubahan perda tersebut dan berharap agar dilakukan sosialisasi maupun bimbingan teknis (Bimtek) untuk memperkuat pemahaman terkait penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah.

    Rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman antara Pemprov Sulbar, DPRD, dan Kemenkum Sulbar dalam memastikan kejelasan hukum serta efektivitas pelaksanaan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018.

     

     

     

    Pewarta IndigoNews:  Wahyu Ananda 

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Lapas Polewali: Warga Binaan Mengaku Rek...

    by Jun 26 2026

    Polewali Mandar, IndigoNews | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali menyampaikan hasil p...

    Pria di Mamuju Curi Emas Tetangga Demi B...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Seorang pria berinisial FDK (30) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah ...

    HMI Manakarra Bongkar Dugaan Pungli Kapa...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarr...

    Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergu...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Kemenkum Sulbar: Sentra KI Miliki Peran ...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai ...

    Pemilik Dapur Korban Suspend Gugat Badan...

    by Jun 25 2026

    Mamuju, IndigoNews | Badan Gizi Nasional (BGN) resmi digugat oleh pemilik dua dapur program Makan Be...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Komisi II DPRD Sulbar Evaluasi APBD Bersama BPK...


    Mamuju, IndigoNews | Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 20...

    01 Jul 2025

    Kasus Rasuah Perusda Sulbar, Mantan Gubernur AB...


    MAMUJU,indigonews | Mantan Gubernur Sulawesi Barat ( Sulbar ) Ali Baal Masdar ( ABM ) bersama Sekretaris Daerah ( Sekda ) Provinsi Sulbar Muh. I...

    06 Feb 2025

    Optimalkan Bantuan Hukum, Kemenkum Sulbar Perku...


    Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat berkomitmen membangun koordinasi dan kerja sama berkelanjutan ter...

    21 Jan 2026

    Anak di Bawah Umur Residivis Curanmor Kembali D...


    Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan R.E...

    13 Jan 2026

    Anggota DPRD Sulbar Usman Suhuriah Apresiasi Ap...


    POLMAN, indigonews | Anggota DPRD Sulbar dari Dapil Polman, Usman Suhuriah, memberikan apresiasi terhadap inovasi program Apel Sadar Sedekah Sam...

    31 Jan 2025

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!