IndigoNews • Nov 07 2025

Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi di Gedung DPRD Provinsi Sulbar, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan beserta jajaran, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Sulbar, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah, serta staf dari BUMD Perumda.
Dalam rapat tersebut, Hidayat Yasin menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan, saran, serta melakukan harmonisasi dari aspek hukum terhadap pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018.
“Rapat kerja bersama ini diselenggarakan untuk memperoleh masukan, saran, serta harmonisasi dari aspek hukum terhadap pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi,” ujar Hidayat yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar.
Selain itu, Hidayat juga menyampaikan sejumlah saran kepada panitia kerja DPRD agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di daerah, khususnya dalam memastikan efektivitas penerapan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut turut disampaikan hasil studi banding anggota DPRD, di antaranya:
Adapun inti dari perubahan Perda yang dibahas, yakni penghapusan Pasal 54 dari peraturan daerah serta penghapusan pembagian fee kepada kabupaten lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Sulbar dalam kesempatan itu menanyakan lebih lanjut terkait pelaksanaan perubahan perda tersebut dan berharap agar dilakukan sosialisasi maupun bimbingan teknis (Bimtek) untuk memperkuat pemahaman terkait penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah.
Rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman antara Pemprov Sulbar, DPRD, dan Kemenkum Sulbar dalam memastikan kejelasan hukum serta efektivitas pelaksanaan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September semestinya tidak berhen...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menyampaikan, Pencegahan intoleran...
Mamuju, IndigoNews | Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seor...
Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...
Mamuju, IndigoNews| Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, S.H. menyatakan kecaman k...
Mamuju, IndigoNews | Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat (S...
Mamuju, IndigoNews| Polresta Mamuju Menerima laporan dari warga melalui Call Center 110 Polri terkait adanya peristiwa pengrusakan rumah dengan ...
Surabaya, IndigoNews | Pemuda asal Sulawesi Barat, Alfian Mansyur, bersama dua pemohon lainnya mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap...
SULBAR,IndigoNews | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman b...
MAMUJU, IndigoNews | Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin menghimbau kepada seluruh Pemkab untuk melaksanakan pengendalian inflas...
MAMUJU,IndigoNews | Bawaslu Kabupaten Mamuju terus meningkatkan pengawasan selama masa tenang Pilkada. Tim Gakkumdu telah melakukan patroli inte...

No comments yet.