IndigoNews • Nov 04 2025

Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Hukum yang digelar secara virtual di Aula Pengayoman, Selasa,(4 /11/ 2025).
Kegiatan tersebut diikuti para Perancang Peraturan Perundang-undangan mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, bersama para Analis Hukum dan sejumlah Penyuluh Hukum.
Kepala Biro SDM Kemenkum, Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan bahwa terdapat delapan jabatan fungsional binaan Kemenkum, terdiri atas tiga jabatan fungsional terbuka dan lima jabatan fungsional tertutup.
“Jabatan fungsional terbuka yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum. Sedangkan jabatan fungsional tertutup di antaranya Kurator Keperdataan, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penyelarasan ketentuan tentang Jabatan Fungsional Bidang Hukum dilakukan dengan konsolidasi nomenklatur jabatan, menyederhanakan regulasi ruang lingkup tugas ke dalam satu peraturan menteri. Langkah tersebut, katanya, bertujuan agar pelaksanaan jabatan fungsional menjadi lebih efisien, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kebijakan manajemen ASN berbasis kompetensi dan kinerja.
Sementara itu, Sesditjen PP, Muhammad Akram, menjelaskan bahwa rancangan kebijakan baru ini berupaya menyederhanakan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian jabatan. Pengangkatan pejabat fungsional kini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
Selain itu, terdapat penyesuaian persyaratan promosi yang kini mencakup promosi antar-jabatan fungsional maupun kenaikan jenjang jabatan fungsional. Ia menegaskan, penyusunan rancangan peraturan ini diarahkan untuk menyederhanakan ruang lingkup tugas dan nomenklatur jabatan agar selaras dengan kebijakan ASN berbasis kompetensi dan kinerja.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, memaparkan perubahan ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional Perancang dalam rancangan peraturan tersebut.
Menurutnya, penyesuaian ini bertujuan menyelaraskan ketentuan jabatan fungsional perancang dengan kerangka kebijakan manajemen ASN terkini.
“Terutama dalam aspek pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, dan pola karier. Dengan demikian, ruang lingkup tugas jabatan fungsional perancang akan mengalami penyempurnaan dan perluasan agar sejalan dengan tuntutan profesionalitas dan dinamika kebutuhan hukum di era modern,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran perancang dalam memastikan kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Warga dan pengguna jalan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kec...
Mamuju, IndigoNews | Semangat kemerdekaan terus dikobarkan. Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SD...
Mamuju, IndigoNews | Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas...
Pinrang, IndigoNews | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 116 Universitas Hasanud...
Mamuju, IndigoNews | Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait keberhasilan penangkapan sala...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi meningkatkan status penanganan kasus pembebasan lahan untuk pembangunan pasa...
Pasangkayu, IndigoNews | Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu gelar Rapat Kerja (Raker) bersama seluruh perangkat d...
MAMASA, indigonews | Dugaan perbuatan culas korupsi pembebasan lahan pasar di Kabupaten Mamasa senilai 5,7 Miliar APBD tahun 2024, dikabarkan pe...
Mamuju, IndigoNews | Upaya menjaga konsistensi disiplin dan profesionalisme terus dilakukan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) ...
Mamasa, IndigoNews | Kerusakan parah Jalan Poros yang menghubungkan Desa Pamoseang Pangga–Desa Uhaidao Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, kem...

No comments yet.