IndigoNews • Feb 06 2026

Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, bersama para koordinator dan jajaran mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Seno Aji, Kamis (6/2/2026).
Kegiatan tersebut juga diikuti secara terpisah oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo.
Saefur Rochim menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk terus menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan publik di bidang hukum tidak cukup hanya disusun secara normatif, tetapi harus dirancang secara matang, berbasis data, melibatkan partisipasi publik, serta berorientasi pada dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kebijakan hukum harus berkualitas dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Saefur Rochim.
Sementara itu, Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, saat membuka kegiatan secara resmi menekankan bahwa perumusan kebijakan publik selalu berada dalam dua ruang yang saling berkaitan, yakni ekosistem politik dan ekosistem administrasi pemerintahan. Keduanya, menurut Andry, harus dikelola secara seimbang oleh para pimpinan.
Ia menjelaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi memiliki peran strategis sebagai penghubung antara arah kebijakan politik dan pelaksanaan administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, kebijakan yang disusun harus mampu menerjemahkan visi Presiden dan Menteri Hukum ke dalam program yang konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Andry memaparkan bahwa kebijakan publik yang berkualitas setidaknya memenuhi empat prinsip utama, yakni berbasis bukti, konsisten dan selaras, partisipatif serta inklusif, dan berorientasi pada hasil atau dampak.
Andry juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap siklus kebijakan publik, mulai dari penetapan agenda, pembahasan kebijakan, perumusan solusi, pelaksanaan, hingga evaluasi secara berkelanjutan.
“Sejalan dengan arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, setiap Peraturan Menteri Hukum sebelum ditetapkan wajib melalui proses kajian bersama antara Badan Strategi Kebijakan dan unit pengusul guna menjamin kualitas serta akuntabilitas kebijakan,” Andry.
Dalam kesempatan tersebut, Andry turut menyampaikan capaian positif Kementerian Hukum dalam Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang dinilai oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Dalam dua tahun terakhir, Kementerian Hukum berhasil mempertahankan predikat unggul, sebagai indikator keberhasilan reformasi birokrasi.
Polewali Mandar, IndigoNews | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali menyampaikan hasil p...
Mamuju, IndigoNews | Seorang pria berinisial FDK (30) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah ...
Mamuju, IndigoNews | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarr...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai ...
Mamuju, IndigoNews | Badan Gizi Nasional (BGN) resmi digugat oleh pemilik dua dapur program Makan Be...
MAMUJU, indigoNews | Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Merdeka Sulawesi Barat menggelar aksi demon...
Mamasa, IndigoNews | Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) melakukan pemeriksaan Protokol Notaris di Kabupaten Mamasa pada Jumat, (5/12/2025). ...
Oleh: Suhardi Duka Mamuju, IndigoNews | Sekali lagi, kita sebagai umat muslim diberi kesempatan untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Tuhan deng...
Mamuju, IndigoNews | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, menghadiri rapat pemilihan calon pengurus dan ke...
Jakarta, IndigoNews| Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, hari ini dilantik sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum ol...

No comments yet.