BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Dana Desa Timoro Diselewengkan, Rp391 Juta Raib

    Mei 28 2025

    Kejaksaan Negeri Mamasa dalam Konfrensi Pers, (F/Humas).

    Mamasa, IndigoNews | Kejaksaan Negeri Mamasa resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Timoro Tahun Anggaran 2022 hingga 2023. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Mamasa.

    Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah RS, Kepala Desa Timoro; R, Kaur Keuangan Desa Timoro Tahun Anggaran 2022; serta OI, Kaur Keuangan Desa Timoro Tahun Anggaran 2023. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai dengan perencanaan, manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak mencerminkan realisasi pekerjaan, serta mengabaikan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.

    Selain itu, para tersangka juga tidak melibatkan seluruh perangkat desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tugas dan fungsi perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa.

    Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mamasa, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi ini mencapai Rp391.491.453,59 (tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah dan lima puluh sembilan sen).

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

    Menindaklanjuti penetapan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, S.H., M.H., memerintahkan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.

    “Penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mamasa dalam menegakkan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Kepala Kejari Mamasa, Musa.

    Ia menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Musa juga mengimbau kepada seluruh aparatur desa agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.

    “Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh elemen pemerintahan desa sebagaimana amanat Undang-Undang Desa. Tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Kemenkum Sulbar Dorong Pembentukan Perda...

    by Jun 11 2026

    Mamasa, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    Pascalongsor Mamasa dan Polman, BPBD Sul...

    by Mei 16 2026

    Mamuju, IndigoNews | Banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Mamasa dan Polew...

    Samsat Mamasa Sisir OPD Penunggak Pajak

    by Mei 06 2026

    Mamasa, IndigoNews | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat terus menggenjot peni...

    Suhardi Duka Resmikan Jalan Urekang – ...

    by Mar 05 2026

    Mamasa, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, meresmikan ruas jalan Urekang–Mambi ya...

    Kemenkum Sulbar Luncurkan Gagasan Forum ...

    by Mar 04 2026

    Mamasa, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim...

    Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemkab Mamasa...

    by Mar 04 2026

    Mamasa, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    PH : Minta Oknum Anggota Polda Sulbar Berpangka...


    MAMUJU, IndigoNews | Kasus Perwira Menengah salah seorang anggota Polda Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP RA, yang namanya sudah lama bergulir di mej...

    23 Nov 2024

    Unsulbar dan Kemenkum Sulbar Kolaborasi Perkuat...


    Majene, IndigoNews | Upaya penguatan ekosistem inovasi di Sulawesi Barat terus dipacu melalui kolaborasi lintas sektor. Kantor Wilayah Kementeri...

    20 Jan 2026

    Kakanwil Kemenkum Sulbar Pastikan Akurasi Prose...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, bersama Kepala Divisi Yankum, Hidayat Yasin, ser...

    12 Nov 2025

    DP3AP2KB Mateng Edukasi Pola Asuh Anak Positif


    Mamuju Tengah, IndigoNews |  Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Penge...

    10 Apr 2025

    Bapperida Sulbar Dorong Pengelolaan Sumber Daya...


    Mamuju, IndigoNews | Sebagai wujud komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Panca Daya Ketiga Gubernur Sulbar, S...

    29 Jan 2026

    Beritasatu

    back to top
    error: Content is protected !!