BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Amar Putusan Perkara Korupsi Stadion Manakarra Sebut 2 Nama

    • Sep 02 2025

    Kantor Pengadilan Negeri Mamuju.(Foto/Indigonews)

    MAMUJU, Indigonews | Perkara korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra yang menyeret dua orang nama, salah satunya bernama Hamzani Machmoed, selaku peminjam Perusahaan CV. Mulia Karya Persada. Serta terdakwa Muda Rukmana sebagai Konsultan Pengawas CV Dinamika Konsultan.

    Diketahui, perkara yang disidangkan sejak 16 Januari 2025 dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam dengan 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam. Keduanya divonis bersalah oleh Hakim Tipikor Mamuju dengan masing – masing 5 tahun 6 bulan penjara pada tanggal 03 Juli 2025.

    Dalam amar putusan disebutkan bahwa perbuatan, baik pelaksana maupun konsultan pengawas yang mengakibatkan pekerjaan mengalami gagal konstruksi tersebut tidak terlepas dari peranan saksi Arman Sukirno selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) maupun Basit, selaku pengguna anggaran (PA). Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) selaku pejabat yang bertanggung jawab pelaksanaan kegiatan baik secara fisik maupun dokumen serta prosedur

    Selain dalam amar putusannya, disebutkan ada kelalain dan tidak mengambil langkah untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani, termasuk surat teguran sebanyak dua kali konsultan pengawas kepada pelaksana yakni teguran tanggal 18 oktober 2022 dan tanggal 19 november 2022. Surat ditembuskan kepada Kadis PUPR (PA/PPK) dan PPTK yang pada intinya agar pelaksana segera melakukan tindakan tindakan agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan kontrak, namun surat teguran tersebut tidak pernah ditindak lanjuti oleh PA/PPK maupun PPTK.

    Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta tersebut di atas, dihubungkan satu dengan yang lain bahwa terwujudnya delik tersebut disebabkan adanya kerjasama secara sadar di antara para pelaku peserta, dengan demikian maka unsur turut serta telah terpenuhi.

    Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Primair telah terpenuhi dan tidak terdapat alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa sebagai alasan pembenar maupun alasan yang dapat menghapus Kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair

    Terkait ini, salah seorang pegiat anti korupsi Sulbar, Rudini mengaku, pasca putusan yang dibacakan Hakim Tipikor Mamuju terhadap 2 terdakwa korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra Mamuju.

    Rudini selaku bidang pengaduan dan informasi LAKI Sulbar itu meminta kepada Kejati Sulbar, untuk meninjau kembali amar putusan terhadap 2 terpidana tersebut.

    Terkait putusan tersebut, dia menilai bahwa ada beberapa orang yang disebutkan dalam amar putusan tersebut salah satunya adalah peranan saksi Arman Sukirno selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) maupun Basit, selaku pengguna anggaran (PA).

    “ Tentu teman – teman Jaksa harus meninjau kembali terhadap amar putusan tersebut dimana pertimbangan amar putusan Majelis Hakim Tipikor Mamuju, menyebutkan nama PA dan PPTK, “ tegasnya.

    Seperti dirilis sebelum nya bahwa ,terdakwa Hamzani Machmoed tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hamzani Machmoed, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

    Sementara terdakwa terdakwa Muda Rukmana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp129.616.312 (seratus dua puluh semPpepbilan juta enam ratus enam belas ribu tiga ratus dua belas rupiah).

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

     

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Sinergi Pemprov- Polda Sulbar, Gerakkan ...

    by • Sep 29 2026

    Mamuju, IndigoNews| Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) terus memperluas jangkauan p...

    Sandeq Silumba 2026 Sukses Digelar, Kepa...

    by • Sep 28 2026

    Polewali Mandar, IndigoNews | Event Sandeq Silumba 2026 resmi ditutup oleh Bupati Polewali Mandar, S...

    Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Mamuj...

    by • Sep 28 2026

    Mamuju, IndigoNews |Penanganan perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kalum...

    GMNI Sulbar Desak Percepatan Penanganan ...

    by • Sep 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September semestinya tidak berhen...

    Dialog IRET di Sulbar, Suhardi Duka Soro...

    by • Sep 23 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menyampaikan, Pencegahan intoleran...

    Polresta Mamuju Bekuk Terduga Pelaku Pen...

    by • Sep 23 2026

    Mamuju, IndigoNews | Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seor...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Status Kapal Datu Sabutung Diserahkan ke DKP Po...


    SULBAR,indigonews | Sorotan warga Polman terkait status dan keberadaan kapal konservasi ‘Datu Sabutung’ yang dikabarkan telah diserahkan ke ...

    19 Nov 2024

    Catat! Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Pemprov ...


    Mamuju, IndigoNews | Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat selaku pengelola program beasiswa jenjang pendidikan tinggi resmi mengumumkan d...

    02 Mar 2026

    Pascalongsor Mamasa dan Polman, BPBD Sulbar Sia...


    Mamuju, IndigoNews | Banjir dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Mamasa dan Polewali Mandar (Polman), Kamis, (14/5/26) kemari...

    16 Mei 2026

    Booth Layanan Kemenkum Sulbar Sediakan Doorpriz...


    Mamuju, IndigoNews | Malam ke-4 pelaksanaan Festival Sulbar Harmony di Pantai Manakarra semakin meriah dengan hadirnya Booth Layanan Kanwil Keme...

    05 Nov 2025

    KPU Sulbar Akhiri Debat Ketiga Majene, Paslon G...


    Majene,indigonews | Acara debat Ketiga atau terakhir yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Rabu 20/11/2014 yang berl...

    20 Nov 2024

    Beritasatu

    back to top