LMATENG,indigonews | Masyarakat Desak pemerintah desa dan BPN Mamuju Tengah melakukan pengukuran kembali lahan transmigrasi milik masyarakat Rawa Indah Tobadak 5, atau yang sekarang dikenal sebagai Desa Sulobaja. Jumat ( 07/08/2025).
Permintaan masyarakat untuk dilakukan pengukuran ulang tersebut bukan tanpa alasan, karena sudah bertahun-tahun lokasi sertifikat transmigrasi yang seharusnya menjadi lahan usaha dengan status hak milik itu banyak yang tidak bisa mereka kelola karena dalam penguasaan orang lain
Salah satu masyarakat transmigrasi kepada laman media ini Kurnia (53 tahun) yang sekaligus pemilik sertifikat transmigrasi atas nama suaminya mengatakan kami berharap pemerintah dan instansi terkait (BPN Mamuju Tengah ) melakukan pengukuran terhadap lokasi transmigrasi yang sampai hari ini kami masih pegang sertifikatnya namun tidak diketahui letak lokasinya , ucapnya
Dia juga menambahkan persoalan ini sudah lama terjadi sudah pernah dulu disampaikan, Kepada Pemerintah desa agar segera diselesaikan secara damai namun belum juga membuahkan hasil seakan hukum itu hanya milik mereka yang punya uang, tajam kebawah,tumpul keatas ” Jelasnya
“ Kami berharap adanya tindakan tegas yang dilakukan pihak berwenang untuk mengembalikan apa yang seharusnya menjadi milik/hak kami sebagai masyarakat transmigrasi di wilayah,” harapnya
Persoalan ini tentu menjadi ujian bagi kepemimpinan pemerintahan saat ini baik itu di tingkat desa maupun tingkat kabupaten, kami menanti langkah tegas dari para pemangku kebijakan.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
No comments yet.