BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Kabar Terpidana Korupsi di Sulbar Ikut Job Pit Tuai Sorotan

    • Jun 30 2025

    Kepala BKN Prof. Zudan Arif, (F/internet).

    SULBAR, indigonews | Kabar terpidana Korupsi yang ikut uji kompetensi jabatan (Job Pit ) di lingkungan Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Mendapat sorotan tajam dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.

    Di hadapan Kementerian PANRB, Kemendagri, dan para kepala daerah ( Gubernur ), Zudan secara blak-blakan menegur Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, untuk tidak mengusulkan mantan terpidana korupsi ikut job pit apalagi ingin menduduki jabatan strategis eselon II.

    “Kemudian, untuk Gubernur Sulbar sahabat saya pak Suhardi Duka, Jangan sampai orang yang sudah dipidana Tipikor diajukan untuk Job Pit. itu tidak boleh ya,” kata Zudan. Senin (30/6/2025).

    Kata mantan Penjabat Sulbar itu, mengaku BKN terpaksa membatalkan pertimbangan teknis (Pertek) pelantikan usulan pejabat eselon II Sulbar karena mendapat informasi bahwa salah satu yang diusulkan pernah terlibat kasus korupsi.

    “Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola ASN yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

    Tak hanya itu, Zudan juga menguliti sederet kekacauan administratif yang terjadi di Pemprov Sulbar, pelaku korupsi diusulkan akibatnya Pertek dibatalkan karena adanya pelaku Tipikor yang diikutsertakan dalam job fit.

    Dia menyebutkan, Uji Kompetensi Gagal Sistem, hasil uji kompetensi tidak valid, harus diinput ulang. Usulan Pejabat Non-JPT, untuk Sulbar mengusulkan non-JPT, yang tidak sesuai mekanisme. Dokumen Tak Lengkap, Persyaratan mutasi tiga JPT tidak kunjung dilengkapi. Berkas terlambat, berkas baru dikirim pada 28 Juni, terlambat dan tidak profesional.

    “Kalau ada masalah,Gubernur Sulbar bisa WA saya langsung. Tapi mari ini jadi pelajaran bagi semua kepala daerah jangan main-main dengan jabatan ASN!” tegas Zudan lantang.

    Meski begitu, dia memastikan bahwa posisi Sekretaris DPRD Sulbar sudah disetujui oleh BKN, meski hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD.

    “Ini tidak hanya menyentil Gubernur Sulbar, tapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia: jangan kompromikan etika dan hukum dalam urusan jabatan publik,” tegas Zudan.

    SANKSI TEGAS OKNUM PNS TERBUKTI KORUPSI (INKRACHT )

    Seperti diketahui, jika ada pejabat PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mendapat sanksi tegas jika perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), PNS tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Hal ini tertuang dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 250 huruf b dan Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum. Pemberhentian tersebut ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    Pewarta indigonews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Sandeq Silumba 2026 Sukses Digelar, Kepa...

    by • Sep 28 2026

    Polewali Mandar, IndigoNews | Event Sandeq Silumba 2026 resmi ditutup oleh Bupati Polewali Mandar, S...

    Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Mamuj...

    by • Sep 28 2026

    Mamuju, IndigoNews |Penanganan perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kalum...

    GMNI Sulbar Desak Percepatan Penanganan ...

    by • Sep 24 2026

    Mamuju, IndigoNews | Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September semestinya tidak berhen...

    Dialog IRET di Sulbar, Suhardi Duka Soro...

    by • Sep 23 2026

    Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menyampaikan, Pencegahan intoleran...

    Polresta Mamuju Bekuk Terduga Pelaku Pen...

    by • Sep 23 2026

    Mamuju, IndigoNews | Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seor...

    DPMPTSP Sulbar Fasilitasi Penyelesaian P...

    by • Sep 19 2026

    Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Seorang Pegawai Bank Sulselbar Cabang Polman Di...


    MAMUJU,indigonews | Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat, semakin memperlihatkan taringnya dalam penanganan kasus Korupsi khususnya pada k...

    10 Jul 2025

    Kanwil Kemenkum Sulbar Evaluasi Capaian Zona In...


    Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memprioritaskan pe...

    16 Mar 2026

    Respon Cepat Gubernur Suhardi Terkait Inpres Ko...


    Mamuju, IndigoNews| Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, merespons cepat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dengan menggelar rapat...

    14 Apr 2025

    Timah Panas Hentikan Pelarian DPO Residivis Pel...


    Mamuju, IndigoNews| Pelarian otak sindikat pencurian sepeda motor trail yang meresahkan warga Mamuju, Sulawesi Barat akhirnya berakhir. Setelah ...

    10 Mar 2026

    IRH 2026, Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Pengun...


    Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut bahwa jajarannya berkomitmen akan terus membangun sinergi dan kolaborasi d...

    24 Feb 2026

    Beritasatu

    back to top