IndigoNews • Jun 20 2025
Kantor Bupati Mamasa. (Foto/Printilan )
MAMASA, indigonews | Dugaan perbuatan culas korupsi pembebasan lahan pasar di Kabupaten Mamasa senilai 5,7 Miliar APBD tahun 2024, dikabarkan penyidik Tipikor Kejati Sulbar, telah menemukan dua alat bukti. Dan kasus ini potensi merugikan keuangan negara.
Hal ini, penanganan dugaan kasus rasuah telah ditingkatkan naik ke penyidikan, sembari mencari siapa aktor utama yang bertanggung jawab pada kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan pasar modern Mamasa.
Asben selaku Kasi Penkum Kejati Sulbar mengaku, membenarkan bahwa kasus pengadaan lahan pasar Mamasa, penyidik telah melakukan pendalaman penanganan kasus pada pembelian lahan untuk pasar modern di Pasar Mamasa. Dan penyidik tidak main – main, dua alat bukti telah dikantongi untuk menjerat siapa dalang pada proyek pengadaan lahan pasar dengan anggaran 5.7 Miliar itu.
“ Kasus ini kita masih kebut nich, kan kasusnya sudah kita temukan dua alat bukti. Cuman soal siapa pelakunya, kita masih cari nich, siapa yang paling berperan disitu.” ungkapnya kepada wartawan indigonews.co.id
Lanjut kata dia, kasus pengadaan lahan pasar Mamasa ini, penyidik menemukan fakta baru yakni ada syarat yang belum dipenuhi tetapi sudah dibayarkan lunas, sehingga saat ini lahan tersebut secara hukum belum bisa menjadi milik Pemda Mamasa karena belum dilakukan pelepasan hak.
“ Jadi, Pemkab Mamasa telah menggelontorkan uang miliaran untuk pembelian lahan pasar untuk modern Mamasa, sementara objeknya belum bisa dikuasai secara hukum, itu modusnya. Makanya kita dalami dulu siapa yang berperan penting dalam kasus ini, “ jelasnya.
Masih dia, sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan adalah para pejabat terkait. Diantaranya para Tim pembebasan lahan, tim satuan kerja ( Satker ) hingga pejabat yang mengetahui proses keluar masuknya uang.
Senada dengan Kajati Sulbar dalam pres rilisnya belum lama ini menyebutkan, bahwa adanya pemanggilan sejumlah pihak oleh kejaksaan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan, dan diharapkan tidak disalah artikan atau dianggap mengganggu.
“Jadi pendalaman kasus ini kita sudah panggil beberapa orang untuk memberi keterangan, olehnya kami berharap jangan merasa terganggu dengan pemanggilan. Karena pernah saya baca di media ada yang merasa terganggu, kami himbau Pemkab jangan merasa terganggu karena ini adalah memang untuk kepentingan penyidikan karena keterangannya kita butuhkan. Janganlah underestimate ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Pewarta IndigoNews: Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), m...
SULBAR, indigonews | Kabar terpidana Korupsi yang ikut uji kompetensi jabatan (Job Pit ) di lingkung...
MAMASA, indigonews | Kejari Mamasa sebagai eksekutor memusnahkan alat bukti hasil kejahatan yang sud...
SULBAR, indigonews | Kabar ditemukannya warga binaan ( Wabin ) Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) pad...
MAMUJU,indigonews | Dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Sulbar, yang kini masih berg...
Mamuju, IndigoNews | Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil membekuk dua tersangka yang did...
PASANGKAYU,IndigoNews | Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, H. Riman Ibrahim, menggelar reses di Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, pada...
Sulbar, IndigoNews | Dalam rangkaian menyambut perayaannya hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulbar menggelar lomba perahu Katinting di Dermaga Sand...
Pasangkayu, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan verifikasi lapangan terhada...
MAMUJU, IndigoNews | Berbagai kegiatan dilaksanakan ummat kristen dalam menyambut hari natal yang jatuh setiap pada tanggal 25 Desember. Termasu...
Mamuju, IndigoNews | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana ko...
No comments yet.