IndigoNews • Okt 29 2024

Tim Gakkumdu Kab Mamuju menggelar konprensi pers.(F/Wahyu)
MAMUJU,indigonews | Camat Kalumpang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Pemberhentian penanganan kasus Camat Kalumpang setelah tim sentra Gakkumdu dibawah komando Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, menggelar konferensi pers. Selasa 29/10/24
Dihadapan sejumlah media, Jamaluddin menyebutkan bahwa laporan yang terlapor adalah Camat Kalumpang setelah dikaji oleh Tim Gakkumdu dinyatakan tidak terpenuhi tindak pidana Pemilu.
“Alat bukti terkait kasus netralitas tentang Camat Kalumpang dapat disimpulkan dengan Sentra Gakkumdu belum memenuhi dua alat bukti atau belum memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tingkat Penyidikan” sebut Jamaluddin di hadapan sejumlah Media.
Menurut Jamaluddin, dalam keterangan terlapor mengaku bahwa bukan dirinya yang menyebarkan video yang dijadikan bukti akan tetapi orang lain yang bekerja sebagai petani. Selain itu barang bukti (BB) berupa HP milik terduga pelaku dinyatakan hilang.
“Dari keterangan Camat Kalumpang, bahwa HP yang harusnya bisa menjadi tambahan bukti dinyatakan hilang,” sebut Jamaluddin (20/10/2024).
Sementara Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin, menerangkan bahwa kasus tersebut secara kode etik tetap dilanjutkan akan tetapi bukan wewenang Bawaslu melainkan kewenangan BKN dan sampai saat ini proses tetap dilanjutkan oleh BKN.
“Pilkada dulu ketika melanggar netralitas yang bersangkutan akan dipanggil dan dimintai klarifikasi lalu diregistrasi pelanggarannya, akan tetapi sekarang mekanisme pelanggaran netralitas ASN berdasarkan keputusan bersama itu langsung saja diteruskan ke BKN, “terangnya
Menurut Rusdin, Bawaslu sampai saat ini telah menemukan 17 kasus pelanggaran kode etik netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN, termasuk dua laporan yang masih berproses sampai saat ini yaitu Kepala Puskesmas dan Camat Kalumpang. Pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu diperoleh dari berbagai sumber seperti Media Sosial, terlihat saat Kampanye dan Pengantaran Paslon saat pengambilan No Urut.
“Dari 17 kasus pelanggaran yang ditemukan, 9 kasus telah diverifikasi oleh pihak BKN termasuk 2 pelanggaran yang disebutkan tadi” pungkasnya.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawe...
Mamuju, IndigoNews |Menindaklanjuti maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di se...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong peningkatan kap...
Mamuju, IndigoNews | Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuj...
Mamuju, IndigoNews | Gelombang penolakan terhadap rencana penambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di wi...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyepa...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terk...
Mamuju, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyebut bahwa dibutuhkan sebuah terobosan dalam meni...
Polewali Mandar, IndigoNews | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali kembali menjadi sorotan tajam setelah munculnya dugaan tindakan kesewenang...
Mamuju, IndigoNews | Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengikuti rapat koordinasi...
Mamuju , IndigoNews | Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya posyandu terus digencarkan. Salah satunya melalui pembagian sp...

No comments yet.