IndigoNews • Okt 28 2024

PASANGKAYU, indigonews | Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), inisial PB, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh tim Gakkumdu Kabupaten Pasangkayu, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu.
Dikutip dari Rakyat Sulbar.com. Penetapan status Paris naik menjadi tersangka itu disampaikan langsung oleh tim Gakkumdu kabupaten Pasangkayu yang tak lain kasat Reskrim Polres Pasangkayu Adrian Batubara kepada sejumlah wartawan. Senin 28/10/2024
“Sudah (ditetapkan tersangka),” ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Adrian Batubara kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Adrian mengatakan pihaknya telah memeriksa Paris Balinono dan sejumlah saksi setelah kasus itu naik penyidikan. Pihaknya pun menetapkan Paris jadi tersangka setelah alat bukti terpenuhi.
Adrian menyebut berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Pihaknya pun telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu.
“Berkasnya sudah P21 dan sudah diserahkan ke Kejari Pasangkayu, untuk dilakukan sidang penuntutan selanjutnya,“ ujarnya.
Sebelumnya, telah diberitakan inisial PB, pada tanggal 28 Oktober 2024, tersangka tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye terbatas Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras. Dalam hasil pemeriksaan bahwa tersangka diduga membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 peserta.
“Jadi menurut hasil pengawasan Panwascam, uang itu ada dalam amplop, yang berisi 1 lembar pecahan Rp 50 ribu kepada kurang lebih 300 orang,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan kepada wartawan, Senin (14/10/24).
Dia menjelaskan saat kejadian, Panwascam yang berada di lokasi sudah mencoba mencegah aksi Paris Balinono yang membagi-bagikan uang. Hanya saja kata dia, massa di lokasi berkerumun dan saling berebutan menerima amplop.
“Akhirnya Panwascam hanya bisa video saja kejadian itu,” tutupnya.
Mamuju, IndigoNews | Proses pemilihan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Barat mendapat kritik ...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat sinergi deng...
Mamuju, IndigoNews | Kekosongan kursi Wakil Gubernur Sulawesi Barat pasca wafatnya Salim S. Mengga m...
Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) te...
Pasangkayu, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menya...
Pasangkayu, IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menya...
Majene, 12 Februari 2026 – Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Kristal Majene yang diwakili Andi Reni Angraeni menyebu...
Sulbar, IndigoNews | Polda Sulawesi Barat (Sulbar) terus menunjukkan komitmennya dalam menangani setiap kasus kriminal secara profesional di wi...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menegaskan bahwa notaris yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya wajib se...
MAMUJU, IndigoNews | Pasca Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju resmi me...
MAMUJU, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bekerjasama Pemkab Mamuju menggelar peringatan malam Nuzulul Quran 1446 H /2025 M, di Ma...

No comments yet.