BREAKING NEWS
Categories
  • Daerah
  • Hukrim
  • Majene
  • Mamasa
  • Mamuju
  • Mamuju Tengah
  • Nasional
  • Pasangkayu
  • Polewali Mandar
  • Politik
  • Rokok Ilegal Merek Konser hingga SIP Disita di Polda Sulbar

    Mei 28 2025

    konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar disampingi Dirkrimsus, Dinas Perdagangan, Kabid Propam, Kanit Indagsi dan Bidhumas, (F/Humas).

    Sulbar, IndigoNews | Polda Sulbar dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar disampingi Dirkrimsus, Dinas Perdagangan, Kabid Propam, Kanit Indagsi dan Bidhumas, terungkap fakta mengejutkan bahwa peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat telah mencapai skala yang mengkhawatirkan.

    Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari dugaan intelijen dan laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025 lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

    Kapolda menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar, menggelar Operasi Satgas Pangan. Sasaran operasi adalah sejumlah toko grosir yang ada di wilayah Sulawesi Barat dan Gudang perwakilan Expedisi.

    “Hasilnya mengejutkan, dimana sebanyak 17 dus berisi 13.600 pax rokok ilegal dengan berbagai merek berhasil disita. Totalnya mencapai 272.000 batang rokok! Merek-merek rokok yang ditemukan antara lain Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard dan SIP. Seluruh rokok ilegal yang disita akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk dimusnahkan.” jelas Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar.

    Selain menyampaikan kronologi kejadian, Kapolda Sulbar juga mengapresiasi tinggi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polda Sulbar. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sulbar dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga perekonomian daerah.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar dikesempatan yang sama juga menyampaikan apresiasinya kepada Polda sulbar atas sinerginya dalam membantu pemerintah sebagai layanan perlindungan konsumen dan menjamin legalitas produk.

    Kasus ini terkait pasal 29 ayat 1 jo pasal 54 dengan denda pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda materi paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai bagi siapa saja yang menawarkan. Pasal lainnya yaitu pasal 52 sebagaimana dimaksud dalam undang-undang republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

    Selanjutnya pasal 8 ayat 1 huruf a dan i sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pidana paling banyak sebanyak Rp. 2.000.000.000 (dua Miliar rupiah).

     

     

    Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda

    Komentar disini :
    Share to

    Related News

    Virus Hanta Mewabah, Sulbar Tingkatkan K...

    by Jul 03 2025

    Mamuju, IndigoNews | Penyebaran virus Hanta di Indonesia mulai mendapat perhatian serius. Kementeria...

    Semarak HUT Bhayangkara 79, Dirlantas Po...

    by Jun 20 2025

    Sulbar , IndigoNews| Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Direktorat Lalu Lintas Polda ...

    Pemprov Sulbar Dorong Kolaborasi Pendidi...

    by Jun 18 2025

    MAJENE, IndigoNews | Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene (STIKES BBM) menggelar peringa...

    Polda Sulbar Perkuat Bukti dan Periksa P...

    by Jun 11 2025

    Sulbar, IndigoNews  |  Terkait pengungkapan oli palsu di wilayah hukum Polda Sulbar belum lama ini...

    Kadis Kominfo: Kejahatan Siber Terus Dip...

    by Jun 03 2025

    Mamuju, IndigoNews| Kejahatan siber (Cyber crime) menjadi salah satu perhatian pemerintah saat ini, ...

    Koperasi Rumbia Kawal Pembayaran SHU Pet...

    by Mei 21 2025

    MAMUJU, IndigoNews| Koperasi Rumbia Sumombang bersama para petani kelapa sawit di Kecamatan Tobadak,...

    No comments yet.

    Silahkan tulis komentar anda.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    Other News

    Atasi Banjir, Pemprov Sulbar Dialog dengan Warg...


    Mamuju, IndigoNews | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Barat ...

    02 Jul 2025

    Permintaan Kondom diprediksi Meningkat Jelang T...


    MAMUJU, IndigoNews | Menjelang perayaan tahun baru, permintaan akan kondom di sejumlah toko, seperti minimarket yang ada di Mamuju, diprediksi a...

    26 Des 2024

    Hj Saoda Layangkan Protes ke BNI Mamuju, Pinca ...


    MAMUJU,indigonews | Nama Hj Saoda seorang nasabah BNI cabang Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), layangkan protes kepada pihak Bank. Saoda mengaku ...

    13 Des 2024

    DPRD Sulbar Hadiri Forum Konsultasi Publik


    SULBAR, indigonews | Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulbar Dr. Hj. St. Suraida Suhardi dan Anggota DPRD Provinsi Sulbar H. Abdul Rahim dan Frediboy m...

    06 Mar 2025

    Idul Fitri; Merawat Silaturrahmi Menjaga Persat...


    Oleh: Suhardi Duka Mamuju, IndigoNews | Sekali lagi, kita sebagai umat muslim diberi kesempatan untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Tuhan deng...

    31 Mar 2025
    back to top