Mamuju, IndigoNews| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berkomitmen mengawal pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan aturan di atasnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa proses harmonisasi adalah tahapan krusial untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga aplikatif.
“Upaya ini dilakukan demi menjamin hadirnya peraturan daerah yang bermutu serta mampu memberikan kepastian hukum dalam sistem birokrasi,” jelas Saefur Rochim.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Polewali Mandar.
Pertemuan ini berlangsung secara hibrida, berpusat di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dan terhubung melalui virtual meeting pada Rabu (29/4/2026).
Membuka agenda tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H), John Batara Manikallo, memaparkan bahwa pembahasan kali ini berfokus pada Perubahan Kedua atas Perbup Polman Nomor 15 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban perjalanan dinas.
“Penyempurnaan regulasi ini adalah langkah strategis untuk membenahi tata kelola perjalanan dinas agar lebih disiplin, transparan, serta akuntabel. Kita ingin memastikan aturan ini relevan dengan kondisi di lapangan namun tetap patuh pada koridor hukum,” terang John Batara.
Di sisi lain, Kepala BPKAD Kabupaten Polewali Mandar menyebutkan bahwa pengajuan revisi ini bertujuan untuk memperkuat efisiensi anggaran.
Menurutnya, dinamika kebutuhan di daerah menuntut adanya administrasi keuangan yang lebih tertib dan responsif terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Setelah melalui diskusi dan analisis mendalam, Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahapan berikutnya.
No comments yet.