IndigoNews • Apr 28 2025

Terduga Tersangka RR penganiyaan di BTN Zarindah, (F/humas).
MAMUJU, IndigoNews | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Minggu 27 April 2025.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penetapan tersebut.
“Benar, Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 133 / IV / 2025 / Resta Mamuju,” ujar AKP Reza, Senin (28/4/2025).
Kasus ini berawal dari perselisihan di media sosial. Korban, Jafar, mengunggah gambar yang menunjukkan penolakannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa, sekaligus memposting foto orang tua RR. Tidak terima dengan unggahan itu, RR menghubungi korban melalui aplikasi Messenger, namun percakapan mereka berujung pada saling tantang.
“Korban mengirimkan gambar parang dan menantang pelaku untuk datang ke rumahnya, Merespons tantangan tersebut, pelaku mengambil sebilah parang dari rumah keluarganya dan mendatangi korban” jelas AKP Reza.
Setibanya di lokasi, korban keluar sambil membawa parang. Terjadi perkelahian, di mana korban terlebih dahulu mengayunkan parang ke arah RR, namun ditangkis menggunakan telepon genggam. Ketika korban kembali menyerang, RR menangkis dengan parangnya hingga parang korban terlepas.
“Melihat korban berusaha mengambil kembali parangnya, RR mengayunkan parangnya ke arah kepala korban satu kali dan ke arah punggung korban sebanyak dua kali,” ungkap AKP Reza.
Setelah kejadian tersebut, RR melarikan diri. Polisi kemudian berhasil mengamankan RR dan menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut AKP Reza, motif pelaku adalah karena merasa tersinggung atas postingan korban di media sosial yang melibatkan keluarganya serta ajakan duel. Sementara itu, modus operandi yang dilakukan adalah penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dipicu provokasi di media sosial.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polresta Mamuju dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Reza.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Langkah serius diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mengamankan kek...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat berkomitmen penuh da...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, ...
Mamuju, IndigoNews | Seorang oknum perwira polisi berpangkat Iptu yang bertugas di jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan ke Bidang Pr...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa jajarannya akan terus melakukan p...
Mamuju, IndigoNews | Keberhasilan Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Sulawesi Barat dalam meraih “Predikat Istimewa” pada tahun ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan komitmennya menjamin ku...
PASANGKAY, indigonews | Kejari Pasangkayu akhirnya berhasil mengeksekusi anggota DPRD Pasangkayu dua periode bernama Faris Balinono Alias Opa Pu...

No comments yet.