IndigoNews • Apr 28 2025

Terduga Tersangka RR penganiyaan di BTN Zarindah, (F/humas).
MAMUJU, IndigoNews | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Minggu 27 April 2025.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penetapan tersebut.
“Benar, Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 133 / IV / 2025 / Resta Mamuju,” ujar AKP Reza, Senin (28/4/2025).
Kasus ini berawal dari perselisihan di media sosial. Korban, Jafar, mengunggah gambar yang menunjukkan penolakannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa, sekaligus memposting foto orang tua RR. Tidak terima dengan unggahan itu, RR menghubungi korban melalui aplikasi Messenger, namun percakapan mereka berujung pada saling tantang.
“Korban mengirimkan gambar parang dan menantang pelaku untuk datang ke rumahnya, Merespons tantangan tersebut, pelaku mengambil sebilah parang dari rumah keluarganya dan mendatangi korban” jelas AKP Reza.
Setibanya di lokasi, korban keluar sambil membawa parang. Terjadi perkelahian, di mana korban terlebih dahulu mengayunkan parang ke arah RR, namun ditangkis menggunakan telepon genggam. Ketika korban kembali menyerang, RR menangkis dengan parangnya hingga parang korban terlepas.
“Melihat korban berusaha mengambil kembali parangnya, RR mengayunkan parangnya ke arah kepala korban satu kali dan ke arah punggung korban sebanyak dua kali,” ungkap AKP Reza.
Setelah kejadian tersebut, RR melarikan diri. Polisi kemudian berhasil mengamankan RR dan menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut AKP Reza, motif pelaku adalah karena merasa tersinggung atas postingan korban di media sosial yang melibatkan keluarganya serta ajakan duel. Sementara itu, modus operandi yang dilakukan adalah penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dipicu provokasi di media sosial.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polresta Mamuju dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Reza.
Pewarta IndigoNews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews| Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) melaksanakan diskusi bersama perwakilan PPPK ...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam ...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk t...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) mengikuti sec...
Mamuju, IndigoNews | Gelombang penipuan digital yang semakin canggih mendorong penguatan literasi pu...
Mamuju, IndigoNews | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Musyawarah Perencanaan Pe...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menerima audiensi Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah. Audiensi tersebut...
MAMUJU, Indigonews | Seorang anggota DPRD Mamuju yang tak lain kader partai Demokrat bernam Ramliati S. Malio, akhirnya bisa bernafas lega setel...
MATENG,indigonews | Isu bantuan beras miskin ( Raskin ) yang diduga digelapkan di gudang beras milik Desa Tumbu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuj...
Majene, IndigoNews | Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Agung Damarsasongko me...
Mamuju , IndigoNews| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, mengatakan bahwa pendampi...

No comments yet.