IndigoNews • Jun 24 2026

Pasangkayu, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berupaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum, termasuk bagi warga binaan yang sedang menjalani proses peradilan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum bertema “Bantuan Hukum Menuju Jembatan Keadilan” yang digelar di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemahaman terhadap hak-hak hukum sangat penting agar setiap orang dapat memperoleh akses keadilan secara layak. Termasuk bagi warga binaan, mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan layanan bantuan hukum selama menjalani proses hukum,” ujar Saefur Rochim.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya yang masih berstatus tahanan. Melalui penyuluhan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai hak yang dimiliki selama menjalani proses peradilan serta mekanisme memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Setia Tri, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa edukasi hukum memiliki peran penting dalam membantu warga binaan memahami posisi dan hak-haknya di hadapan hukum.
Menurutnya, peningkatan pengetahuan hukum akan mendorong warga binaan lebih memahami proses yang sedang dijalani sekaligus menumbuhkan kesadaran terhadap kewajiban dan tanggung jawab hukum.
Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Muh. Tahir, memberikan penguatan terkait pentingnya akses keadilan sebagai bagian dari hak konstitusional yang dijamin negara. Ia menekankan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus dapat dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
Materi utama disampaikan oleh Ramli R., yang mengulas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam pemaparannya, peserta diberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan bantuan hukum, syarat penerima layanan, serta peran Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat pencari keadilan.
Suasana kegiatan berlangsung dinamis dengan adanya sesi dialog antara peserta dan narasumber. Berbagai pertanyaan muncul terkait proses pendampingan hukum, hak-hak tahanan selama menjalani proses peradilan, hingga akses terhadap layanan bantuan hukum yang tersedia.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap warga binaan semakin memahami hak-hak hukumnya serta mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum yang disediakan negara. Selain itu, penyuluhan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran hukum dan mendorong terwujudnya akses keadilan yang lebih inklusif bagi seluruh masyarakat.
Mamuju, IndigoNews | Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September semestinya tidak berhen...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menyampaikan, Pencegahan intoleran...
Mamuju, IndigoNews | Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seor...
Mamuju, IndigoNews |Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi...
Mamuju, IndigoNews| Bidang Advokasi dan Hukum DPD JMSI Sulbar, Ahmad Udin, S.H. menyatakan kecaman k...
Mamuju, IndigoNews | Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Barat (S...
Mamuju, IndigoNews | Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa di depan Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, berakhir ricuh pada Senin (12/1/2026...
Mamuju, IndigoNews | Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar terus mendalami kasus dugaan penyalagu...
MAMUJU, indigonews | Niat baik Pemerintah Desa Batupapan Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju, memperbaiki jalan Dusun Batupapan, berujung protes...
MAJENE, indigonews | Dugaan permainan culas pengadaan kapal milik Pemda Kabupaten Majene melalui Dinas Kelautan dan Perikanan dengan anggaran 2,...
MAMUJU TENGAH,indigonews | Hanya gara – gara mempertanyakan kepada para pelaku soal pohon sawitnya siapa yang tebang. Korban bernama Muh A...

No comments yet.