IndigoNews • Nov 14 2024

Kapus Ranga - Ranga Anca terlihat didampingi PH nya usai jalani sidang putusan. ( Foto/ Antonius)
MAMUJU, indigonews | Terdakwa Hamzah alias Anca Kepala Puskesmas ( Kpaus ) Rangan – Ranga Kecamatan Kalukku yang dinyatakan bersalah melanggar Pemilu. Dalam waktu dekat ini, akan dijebloskan ke Rutan Mamuju.
Orang nomor satu di Puskesmas Ranga – Ranga itu akan dieksekusi setelah petikan salinan putusan Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar sudah ditagan Kejari Mamuju.
“ Upaya banding Jaksa di Pengadilan Tinggi diterima. Dan putusannya 1 bulan penjara denda 5 juta. Dalam waktu dekat ini akan kami eksekusi ya, tunggu saja kabarnya ya,” singkat Kasi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius
Terkait kapan waktu eksekusi terdakwa Hamzah kata dia, masih melihat kondisi keamanan sambil koordinasi dengan pihak keamanan.
“ Kami melihat kondisi keamanan sambil koordinasi dengan aparat Kepolisian, yang pastinya kami belum bisa sampaikan hari apa yang pastinya segera kami lakukan eksekusi, “ tegas Antonius.
Kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, bernama Hamzah alias Anca, yang menjadi terdakwa pelanggaran Pemilu. Dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar lewat putusan bandingnya yang dibacakan tadi. Senin 11/11./24
Dalam amar putusan yang di update Website resmi Pengadilan Tinggi Sulbar. Disebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju. Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca, divonis bersalah dengan penjara 1 bulan dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
“ Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda 5 juta . Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan, “ tulis putusan PT Sulbar dalam website resmi PT Sulbar.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran Pemilu di Kabupaten Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju, Majelis hakim yang diketuai Teguh Sarosa dengan dua hakim anggota Mahmuriadin bersama Saptono Setiawan.
Seperti diketahui, bahwa sidang tuntutan terhadap terdakwa Kapus Ranga – Ranga, bernama Hamzah alias Anca, diputus bebas bersyarat oleh majelis hakim, padahal JPU menuntut bersalah dengan tuntutan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2015 dengan pidana penjara 3 bulan denda 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
Polewali Mandar, IndigoNews | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali menyampaikan hasil p...
Mamuju, IndigoNews | Seorang pria berinisial FDK (30) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah ...
Mamuju, IndigoNews | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarr...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai ...
Mamuju, IndigoNews | Badan Gizi Nasional (BGN) resmi digugat oleh pemilik dua dapur program Makan Be...
MAJENE, indigonews | Pemuda yang tewas bersimbah darah diketahui bernama Sukardin warga Dusun Para’baya Desa Onang Kecamatan Tubo Sendana Kabu...
Polewali Mandar, IndigoNews| Penyusunan peta masalah hukum di tengah masyarakat menjadi langkah strategis yang dilakukan Kantor Wilayah Kementer...
Majene, IndigoNews| Sebuah insiden penghadangan dan penganiayaan terjadi di Jalan Poros Majene-Mamuju, tepatnya di Dusun Rawang Rawang, Desa Bon...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Bagian TU dan Umum dan Kanwil Kemenkum Sulbar, Muh Tahir, menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut terhadap se...
Mamuju, IndigoNews | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berkomitmen mengawal pembentukan regulasi daerah yang berk...

No comments yet.