IndigoNews • Nov 11 2024

Kapus Ranga - Ranga Anca terlihat didampingi PH nya usai jalani sidang putusan. ( Foto/ Antonius)
MAMUJU,indigonews | Kepala Puskesmas ( Kapus ) Ranga – Ranga Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, bernama Hamzah alias Anca, yang menjadi terdakwa pelanggaran Pemilu. Dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Tinggi ( PT ) Sulbar lewat putusan bandingnya yang dibacakan tadi. Senin 11/11./24
Dalam amar putusan yang di update Website resmi Pengadilan Tinggi Sulbar. Disebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju. Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca, divonis bersalah dengan penjara 1 bulan dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
“ Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda 5 juta . Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan, “ tulis putusan PT Sulbar dalam website resmi PT Sulbar.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran Pemilu di Kabupaten Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju, Majelis hakim yang diketuai Teguh Sarosa dengan dua hakim anggota Mahmuriadin bersama Saptono Setiawan.
Seperti diketahui, bahwa sidang tuntutan terhadap terdakwa Kapus Ranga – Ranga, bernama Hamzah alias Anca, diputus bebas bersyarat oleh majelis hakim, padahal JPU menuntut bersalah dengan tuntutan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2015 dengan pidana penjara 3 bulan denda 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
“ Memori banding JPU sejak kemarin dimasukkan setelah diputus bebas oleh Pengadilan negeri Mamuju. Saat ini JPU telah melakukan upaya hukum dengan banding di PT Sulbar. Sampai saat ini kami belum tahu apakah sudah ada putusan atau belum,” jelas Antonius Kasi Intelijen Kejari Mamuju.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Pagar Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat yang...
Mamuju, IndigoNews | Pembangunan jalan di depan SD 2 Salutiwo, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, ...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekra...
Mamuju, IndigoNews| Bendahara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, N...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin, ...
Mamuju, IndigoNews | Upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi ...
Mamuju, IndigoNews | Upaya menjaga konsistensi disiplin dan profesionalisme terus dilakukan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) ...
SULBAR, indigonews | Sejumlah Kepala Desa ( Kades ) mengaku merasa resah atas dugaan kata ancaman yang diduga dilayangkan oleh panitia bimbingan...
Mamuju, IndigoNews | Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengamankan seorang pria berinisial...
Mamuju, IndigoNews | Empat orang warga yang mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan dana haji, mendatangi Ruang Sentra Pelayanan K...
Mamuju, IndigoNews | Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XXII Palaka Wira, Mayor Jenderal TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, beserta...

No comments yet.