IndigoNews • Nov 11 2024

Kapus Ranga - Ranga Anca terlihat didampingi PH nya usai jalani sidang putusan. ( Foto/ Antonius)
MAMUJU,indigonews | Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Mamuju, yang baru saja melayangkan memori banding di Pengadilan Tinggi ( PT ) atas putusan perkara pelanggaran Pemilu terhadap terdakwa Kapus Ranga – Ranga, beranama Hamzah alias Anca, yang dinyatakan tidak bersalah alias bebaa.
Hari ini, nasib terdakwa kembali di tentukan apakah terbukti bersalah atau tidak, lewat pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulbar.
“ Iya pembacaan putusan rencananya hari ini, kalau jadi diputuskan. Putusannya, bisa dibuka di Website PT Sulbar, kalau majelisnya lengkap perkara ini langsung disidangkan dan langsung di putus hari ini,” kata Wakil PT, Muhamad Damis kepada wartawan indigonews.co.id Senin 11/11/24
Damis mengaku, hari ini dipastikan perkara pelanggaran Pemilu Mamuju akan diputus. lanjut kata Damis,Hakim yang menangani perkara pelanggaran Pemilu telah menyiapkan waktu berdasarkan dengan peraturan dari Mahkamah Agung RI.
“ Kami sudah punya waktu dan hakimnya pasti akan mengikuti tenggan waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, tidak akan menyimpang dari situ,” tegas Damis, yang menyarankan agar publik bisa mengakses lewat Website PT Sulbar.
Seperti diketahui, bahwa sidang tuntutan terhadap terdakwa Kapus Ranga2 – Ranga, bernama Hamzah alis Anca, diputus bebas bersyarat oleh majelis hakim, padahal JPU menuntut bersalah dengan tuntutan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2015 dengan pidana penjara 3 bulan denda 5 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“ Memori banding JPU sejak kemarin dimasukkan setelah diputus bebas oleh Pengadilan negeri Mamuju. Saat ini JPU telah melakukan upaya hukum dengan banding di PT Sulbar. Sampai saat ini kami belum tahu apakah sudah ada putusan atau belum,” jelas Antonius Kasi Intelijen Kejari Mamuju.
Pewarta indigonews : Wahyu Ananda
Mamuju, IndigoNews | Upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi ...
Majene, IndigoNews | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana mewak...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provins...
Mamuju, IndigoNews | Warga dan pengguna jalan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kec...
Mamuju, IndigoNews | Semangat kemerdekaan terus dikobarkan. Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SD...
Mamuju, IndigoNews | Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas...
SULBAR,indigonews | Sekprov Sulbar Muh Idris yang barus saja melantik seorang pejabat administrator dan tujuh pejabat fungsional di rujab sekda....
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, menyebut bahwa penerapan ...
Majene, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Ya...
Majene, 11 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memastikan keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan benar-b...
Mamuju, IndigoNews | Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarra membongkar berbagai keluhan masyarakat pen...

No comments yet.