Mamuju, IndigoNews | Kadiv Yankum, Hidayat Yasin bersama jajaran mengikuti kegiatan uji publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa evaluasi atas regulasi Pnerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus di bidang KI merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan KI kepada masyarakat.
“Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk menghadirkan sistem layanan Kekayaan Intelektual yang lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif yang direncanakan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan kepentingan masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” sambungnya.
Kegiatan ini digelar secara virtual melalui Zoom dan diikuti dari Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kamis (9/4/2026).
Uji publik tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan melibatkan seluruh Kantor Wilayah serta pemangku kepentingan terkait.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dalam rangka penyempurnaan kebijakan tarif layanan Kekayaan Intelektual (KI),” terang Saefur Rochim.
Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan bahwa revisi PP Nomor 45 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh kebutuhan penyederhanaan jenis dan tarif PNBP, penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, serta peningkatan kualitas layanan di bidang KI.
Struktur tarif yang baru diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan layanan yang semakin berkembang.
Selain itu, turut dibahas rencana penyesuaian tarif pada sejumlah layanan KI seperti merek, indikasi geografis, dan paten.
Di sisi lain, beberapa jenis layanan tetap dipertahankan tarifnya sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat.
Rancangan revisi juga mengakomodasi pemberian keringanan tarif bagi kelompok tertentu, seperti pelaku usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian.
No comments yet.