IndigoNews • Apr 09 2026

Mamuju, IndigoNews | Kadiv Yankum, Hidayat Yasin bersama jajaran mengikuti kegiatan uji publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa evaluasi atas regulasi Pnerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus di bidang KI merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan KI kepada masyarakat.
“Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk menghadirkan sistem layanan Kekayaan Intelektual yang lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif yang direncanakan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan kepentingan masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” sambungnya.
Kegiatan ini digelar secara virtual melalui Zoom dan diikuti dari Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kamis (9/4/2026).
Uji publik tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan melibatkan seluruh Kantor Wilayah serta pemangku kepentingan terkait.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dalam rangka penyempurnaan kebijakan tarif layanan Kekayaan Intelektual (KI),” terang Saefur Rochim.
Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan bahwa revisi PP Nomor 45 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh kebutuhan penyederhanaan jenis dan tarif PNBP, penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, serta peningkatan kualitas layanan di bidang KI.
Struktur tarif yang baru diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan layanan yang semakin berkembang.
Selain itu, turut dibahas rencana penyesuaian tarif pada sejumlah layanan KI seperti merek, indikasi geografis, dan paten.
Di sisi lain, beberapa jenis layanan tetap dipertahankan tarifnya sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat.
Rancangan revisi juga mengakomodasi pemberian keringanan tarif bagi kelompok tertentu, seperti pelaku usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian.
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kakanwil Kemenkum Sulbar mengajak jajarannya untuk terus memperkuat koordinasi,...
Mamuju, IndigoNews – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kalukku bergerak cepat mendatangi Tempat K...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekank...
Mamuju, IndigoNews | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegask...
Mamuju, IndigoNews | Warga Sulawesi Barat (Sulbar) kini tidak perlu bingung lagi saat menemukan jalan rusak atau kerusakan infrastruktur lainnya...
Mamuju, IndigoNews | Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, menegaskan optimisme Pemerintah Provinsi Sulbar dalam menghadapi tantangan ...
PASANGKAYU, IndigoNews | Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna kedua pada Senin (6/1/2024). Rapat ini d...
Polewali Mandar, IndigoNews| Pemeriksaan fase berbunga tanaman padi varietas Inpari 42 Agritan di lahan BUMDes Panca Karya Tonrolima di Kabupate...
Sulbar, IndigoNews | Kecelakaan lalu lintas antara mobil Toyota Avanza (B 2597 PZB) dan sepeda motor Yamaha Vixion terjadi di Lingkungan Ampalas...

No comments yet.